JABAR MEMANGGIL - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang melakukan pengungkapan kasus pada Operasi Antik Lodaya Tahun 2025 yang dilakukan selama 10 hari, Jum'at (21/11/2025). Totalnya, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dari tempat berbeda-beda.
Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, dari beberapa kasus tersebut ada kasus unik yaitu seorang pengamen jalanan nyambi menjadi kurir sabu yaitu WAH alias Abi (27 tahun).
"Pelaku diamankan karena kerap bertransaksi di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, dengan menempelkan narkotika jenis sabu sambil mengamen dengan BB yang diamankan 36,60 gram," ucapnya.
Dirinya menambahkan, tersangka tersangka mendapatkan sabu dari seorang berinisial I dan masih dalam proses pengejaran.
"Keuntungan yang di peroleh tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 4 juta dan bisa menggunakan sabu secara gratis, pelaku sering beroperasi sekitar 1 bulan di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan seberat 59,80 gram sabu dan jenis obat-obatan yang lainnya, seperti tramadol 4.583 butir, trihexpyhenidyl 3000 butir, dan detro 3.285 butir.
Untuk kasus sabu ada 4 kasus dengan 6 tersangka berinisial LRM, FS alias Dadang, AG alias Jawa MTS KCS dan WHA alias Abi. Sementara untuk kasus obat-obatan terlarang ada 5 tersangka yang diamankan, yaitu SP, MAK alias Black, RH alias Camat, Z alias Fakir dan MA alias Gobang.
Kasus kepemilikan sabu dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan atau denda 800 juta maksimal Rp 8 miliar.
Juga ayat (2), yaitu barang bukti lebih dari 5 gram dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Untuk kasus peredaran obat-obatan terlarang dijerat pasal 435 Junto 138 Ayat 2 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.