JABAR MEMANGGIL- Silvi Apriani seorang dokter di Sukabumi melaporkan mitra usahanya sendiri yang berinisial SS ke Polres Kota Sukabumi atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek pengadaan food tray atau misting untuk program makan bergizi gratis.
Kuasa Hukum Silvi, Ruswan Efendi mengatakan, proyek pengadaan food tray itu bermula dari kesepakatan kerja sama pada 12 Maret 2025 lalu dengan FR yang diketahui oleh suaminya yakni SS.
Dalam perjanjian tertulis, Silvi akan menyediakan food tray standar MBG dengan modal awal sebesar Rp500 juta dari FR. Yang mana FR akan mendapatkan keuntungan setelah berjalannya proyek tersebut.
Seiring berjalannya waktu dan dinamika usaha, terjadi pengembalian dana secara bertahap kepada FR dan SS. Silvia mengaku sudah menyerahkan nominal uang melebihi modal awal yaitu sebesar Rp665 juta.
“Klien kami sudah mengembalikan dana secara bertahap. Total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp665 juta, terdiri dari Rp265 juta yang ditransfer langsung ke FR, dan Rp400 juta yang dititipkan melalui suaminya, SS,” ujar Ruswan kepada awak media, Jumat (30/5/2025).
Namun, masalah timbul ketika FR hanya mengakui menerima Rp265 juta dan menganggap bahwa tidak ada pengembalian dana lainnya. Padahal, kata dia, sisa pengembalian dana sudah diserahkan kepada suaminya, SS.
“Dana sebesar Rp400 juta yang telah diberikan kepada SS tidak pernah sampai atau tidak diakui oleh FR. Padahal kami memiliki bukti transfer dan penyerahan tunai, termasuk penyerahan Rp100 juta pertama, Rp97 juta via transfer dan Rp3 juta tunai di sekitar, serta Rp300 juta yang diserahkan langsung di Jakarta,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa proyek ini bukan bentuk investasi, melainkan kerja sama usaha pengadaan food tray, dengan sistem pembagian keuntungan dan risiko kerugian yang telah disepakati sejak awal.
Tak hanya menyerahkan uang tunai, Silvia juga sempat memberikan satu unit kendaraan sebagai jaminan pada 10 Mei 2025 lalu.
“Namun secara prinsip, dari sisi keuangan, kewajiban telah diselesaikan. Yang terjadi justru dana yang dititipkan tidak sampai ke tangan yang semestinya. Maka dari itu, kami melaporkan SS atas dugaan penggelapan dan penipuan ke Polres Kota Sukabumi,” ungkapnya