Aliansi Masyarakat Pasir Jaya Dukung Penataan Lahan Secara Transparan

Reporter : Redaksi

JABAR MEMANGGIL - Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pasir Jaya, Cigombong, Kabupaten Bogor, menyampaikan aspirasi ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor.

Mereka meminta agar dilakukan pengukuran ulang dan peninjauan administrasi terhadap lahan di wilayahnya guna memberikan kepastian hukum atas status tanah tersebut.

Baca juga: DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat

Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pasir Jaya , Mahdi, menyatakan bahwa masyarakat berharap ATR/BPN menjalankan kewenangannya secara transparan dan sesuai ketentuan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar status hukum lahan yang selama ini digarap oleh masyarakat menjadi jelas dan memiliki kepastian hukum.

"Kami tidak menolak penataan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum atas lahan yang selama ini kami garap. Kami berharap ATR/BPN dapat menjalankan kewenangannya secara transparan sehingga hak dan status lahan menjadi jelas bagi seluruh pihak," ujar Mahdi.

Mahdi juga menyampaikan dugaan adanya pembangunan yang perlu ditinjau kembali legalitasnya di atas bekas lahan Hak Guna Bangunan (HGB). 

Baca juga: Menjaga Nyala Literasi di Era Gawai, Perpustakaan Kait Plus Jadi Ruang Belajar Anak di Bogor

"Oleh karena itu, kami mendorong agar instansi berwenang melakukan verifikasi serta penertiban apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku," Harapnya. 

Menurutnya, lahan tersebut selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan pertanian, mengingat sebagian besar lahan tidak lagi digarap dan berada di kawasan penyangga hijau. 

Baca juga: Peringati HUT RI ke-80, Ketua Gerakan Cinta Prabowo Tanam Ratusan Pohon dan Ajak Warga Pilah Sampah di Puncak Ajip

"Masyarakat hanya mengharapkan kejelasan hak garap agar dapat melakukan aktivitas pertanian tanpa khawatir terjadi sengketa di kemudian hari, " Tegas Mahdi. 

Selain itu, Mahdi menyebut bahwa pihaknya mendukung langkah ATR/BPN dan instansi terkait untuk melakukan penataan dan penertiban sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan, tuntutan utama masyarakat bukan terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan, melainkan kepastian hukum atas lahan garap yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat Pasir Jaya. Menurutnya, sekitar 60 persen warga Desa Pasir Jaya menggantungkan aktivitas pertaniannya di kawasan tersebut.

Editor : Yudi Irawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru