Polda Jabar Lengkapi Kekurangan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

jabar.memanggil.co
Dirkrimum Polda Jabar Kombespol Surawan (Rony/Jabar Memanggil )

JABAR MEMANGGIL - Polda Jawa Barat telah melengkapi kekurangan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang dikembalikan oleh Kejati Jabar. Mereka telah mengirimkan berkas tersebut ke Kejati pada Senin (8/1/2024) kemarin.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan telah melengkapi kekurangan berkas perkara Subang yang dikembalikan kejaksaan. Ia pun mengungkapkan telah menyerahkan berkas perkara kembali ke Kejati.

"Iya, kemarin sudah diserahkan sudah dilengkapi," ucap dia saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Guru Besar Unpad Keluarkan "Seruan Padjadjaran": Desak Pemerintah Tegakkan Politik Luar Negeri Bebas-Aktif

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan telah menerima berkas perkara kasus Subang dari Polda Jabar, Senin (8/1/2024). Jaksa selanjutnya akan segera mempelajari berkas tersebut.

"Untuk berkas kasus Subang sudah diterima JPU Kejati Jabar kemarin Senin tanggal 8 Januari 2024," kata dia.

Baca juga: Sumedang Aktifkan Aplikasi LRT Mudik Lebaran, Pantau Tol Cisumdawu Hingga Pos Pelayanan Secara Real Time

Selama tujuh hari ke depan, ia mengatakan kejaksaan akan mempelajari kembali terkait unsur formil dan materil. Termasuk apakah petunjuk jaksa sudah dilengkapi atau belum.

"Dalam waktu tujuh hari ke depan tim JPU akan mempelajari kembali terkait unsur formil dan materil yang dalam petunjuk Jaksa (P19) sudah terpenuhi atau belum," kata dia.

Baca juga: BAZNAS Sumedang Gelar Expo Baznas Ramadan 1447H: Belanja Sambil Bersedekah dengan UMKM dan Layanan Gratis

Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Ramdani alias Dani. Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana. Yosep dan Dani ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan. (Rony)

Editor : Husni Nursyaf

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru