JABAR MEMANGGIL– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang, berinisial AM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Dalam pantauan di lapangan AM tiba di Kejari Sumedang sekitar pukul 19.28 WIB, dikawal tim penyidik. Pemeriksaan berlangsung lebih dari tiga jam sebelum status tersangka ditetapkan.  Kamis (9/4/2026).

Kasus ini diduga  pengelolaan anggaran Penerangan Jalan Umum (JPU) dan retribusi parkir saat AM masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumedang pada 2023-2025.

Setelah penetapan status, AM langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz saat di konfirmasi belum bisa memberikan pernyataan resmi.

"Besok aja, nanti aja nanti aja di kantor aja, besok aja besok aja ya"  kepada awak media saat di konfirmasi 

Hingga kini, Kejari Sumedang belum merilis konfirmasi resmi. Pantauan lapangan menunjukkan proses penahanan berjalan lancar tanpa hambatan.

Sebelumnya Kejari Sumedang memeriksa sepuluh saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat tahun anggaran 2024-2025.

Bahkan sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah memeriksa mantan kepala Dinas Perhubungan Sumedang, berinisial AM pada Rabu (18/2/2026) lalu.