JABAR MEMANGGIL - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi laksanakan rakor tentang penghentian sementara penertiban izin perumahan di wilayah Bandung Raya, yang dilaksanakan di Ruang Loka Wirasaba, IPDN Jatinangor Sumedang. Selasa (9/12/2025).
Menurut KDM bahwa dalam rakor tersebut, untuk daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi merupakan daerah yang rawan dengan sesar lembang, bencana banjir dan longsor.
Daerah rawan tesebut ruang terbuka hijau harus dipertahankan sehingga Ijin-ijin perumahan yang akan di proses dan yang sudah diberikan untuk di tunda terlebih dahulu, dilakukan evaluasi sehingga tidak memiliki resiko yang tinggi terhadap kepentingan lingkungan kedepannya.
"Kan kita ngomongin banjir tiap tahun tidak ada arti kalau semua ruang hijau dibandung rawa, sawahnya di gunduli, artinya bahwa dimungkinkan Bandung akan tengelam kalau tidak dilakukan tata ruang sejak sekarang," ucapnya.
Gubernur juga akan mengevaluasi perkebunan-perkebunan sayur yang meggunakan tanah yang berlereng dan beresiko menimbulkan longsor.
"Dan disitu nanti akan dibuat menjadi tanaman keras tetapi agar petaninya tidak rugi, para petaninya akan direkrut menjadi tenaga-tenaga pemerintah yang ditugaskan untuk melakukan penamaan tanaman-tanaman yang memiliki fungsi pegetasi bagi ketahanan lingkungan teh, kopi kemudian tanaman-tanaman lainnya ini yang akan dilakukan," tambahnya.
Menurutnya, perkebunan-perkebunan tersebut berlaku untuk wilayah Bogor, Cianjur, Garut, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat.
"Karena Kota Bandung itu tergantung juga Bandung Barat, pada akhirnya kalau Bandung Barat bermasalah maka Kota Bandung akan menderita," katanya.
Selain itu juga menurut Dedi, apabila ada ijin perumahan harus ada persyaratan seperti yang terjadi di Perda Kabupaten Bandung yaitu menyiapkan sumur danau kecil untuk menampung air.
Juga PTPN harus segera berkoordinasi dengan ATR/BPN sehingga Ijin-ijin lokasi yang sudah habis segera dilakukan percepatan proses administrasi, agar didamaikan lahan yang berpotensi diduduki oleh siapa saja.
"Konsen Pemerintah Provinsi bukan masalah PTPN nya tapi bagi kami tanah dikuasai siapapun itu bukan urusan kami itu adalah urusan administrasi pertanahan, tapi konsen bagi kami adalah tanahnya tidak berubah fungsinya tetap harus menjadi hutan dan tetap harus menjadi kebun teh itu konsen kami sehingga hari ini kami banyak menanami areal-areal perkebunan teh dibiayai oleh Pemprov," tutupnya.