JABAR MEMANGGIL - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, beserta seluruh pegawai di Pemkab Sumedang mengunakan kendaraan umum untuk berangkat kerja.
Bahkan Bupati membayar dengan mengunakan Aplikasi Qris yang sudah tertempel di pintu angkutan umum. Sehingga mempermudah untuk pembayaran.
Selain itu banyak pegawai di lingkungan Pemkab Sumedang banyak yang berjalann kaki untuk menuju ke kantornya.
Halaman parkir biasanya penuh dengan mobil untuk para pegawai kosong tidak ada kendaraan sama sekali baik roda dua ataupun roda empat.
Menurut Bupati, Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Angkutan Umum bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Dilaksanakan setiap hari Jum'at.
"Ini kita laksanakan setiap hari Jum'at, jadi seluruh pegawai yang berada di lingkungan Pemkab harus memakai angkutan umum, naik sepeda ataupun jalan kaki" Ungkapnya.
Menurut nya hal tersebut untuk mengurangi emisi karbon juga mengurangi kepadatan lalu lintas, dan meningkatkan efektivitas transportasi publik, juga menambahkan pendapatan bagi pengemudi angkot dan pedagang UMKM, Juga bisa langsung berinteraksi dengan masyarakat dan mengobrol tentang berbagai macam hal.
menambahkan apabila ASN dalam keadaan sakit, atau hamil maka boleh untuk membawa kendaraan, selain itu apabila ada ASN yang melanggar atau membawa kendaraan pribadi maka akan di tindak tegas.
"Kita akan tindak bila ada pegawai yang kedapatan memakai kendaraan pribadi" Tutupnya
Sementara itu salah seorang pegawai ASN dari Pemkab Sumedang, Nela Megalita mengatakan dengan kebijakan ini dirinya merasa senang, karena bisa sekalian olahraga karena jarak dari gerbang menuju kantor 200 meter.
"Karena kebijakan Pak Bupati hari ini kami para ASN dan para pegawai lingkungan Pemda Kabupaten Sumedang setiap hari jum'at hari naik angkot, jalan kaki ataupun bersepeda" Ungkapnya.