JABAR MEMANGGIL– Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi yang membahas finalisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun ke depan menyita perhatian publik. Pasalnya, rapat yang seharusnya digelar di Gedung Sekretariat DPRD tersebut justru dilaksanakan di sebuah hotel berbintang di pusat Kota Sukabumi, Senin (14/07). 

Langkah ini menuai sorotan lantaran dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran yang digaungkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 lalu. Instruksi tersebut menekankan penghematan dan pengutamaan penggunaan fasilitas pemerintah dalam setiap aktivitas pemerintahan.

Ketua Pansus RPJMD, Bambang Herawanto, yang turut didampingi Sekretaris DPRD, menjawab tudingan tersebut. Ia berdalih pemindahan lokasi rapat disebabkan keterbatasan ruang yang ada di Gedung DPRD Kota Sukabumi.

"Jadi kalau ditanya boleh atau tidak rapat di hotel saat efisiensi? Daerah lain juga melakukan hal yang sama. Efisiensi itu bukan berarti semua kegiatan dilarang diadakan di hotel. Dalam hal tertentu diperbolehkan, dan rapat ini tidak menimbulkan konotasi negatif," ujar Bambang usai rapat.

Bambang juga menjelaskan bahwa saat bersamaan, ruang rapat di sekretariat DPRD telah terpakai untuk agenda lain. Menurutnya, penggunaan hotel telah diakomodasi dalam alokasi anggaran kegiatan pansus yang sedang berlangsung.

"Kami tidak serta merta memindahkan rapat tanpa koordinasi. Saya sendiri sebelumnya sudah konsultasi dengan Pak Sekwan. Pembahasan RPJMD ini memang masuk dalam program yang sudah dianggarkan," terangnya.

Dalam rapat yang berlangsung hingga malam hari tersebut, Pansus turut mengundang Tim Komunikasi dan Percepatan Pembangunan yang diketuai oleh Ubaidillah. Pihak pansus mengaku ingin menggali secara lebih dalam peran strategis tim yang dibentuk oleh Wali Kota Sukabumi tersebut.

"Rapat ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin mengetahui secara mendalam apa sebenarnya peran dan output kerja tim komunikasi dan percepatan pembangunan. Maka itu kami undang langsung ketuanya," tegas Bambang.

Ia menyebutkan, Pansus RPJMD telah memasuki tahapan akhir dan salah satu fokus pembahasan adalah menjawab pertanyaan publik soal arah pembangunan ke depan, termasuk peran unit kerja non-struktural seperti tim komunikasi tersebut.

Tak hanya itu, dalam rapat tersebut, isu aktual lainnya juga disorot, yakni pembangunan Gedung Dekranasda Kota Sukabumi senilai Rp1,6 miliar yang didanai dari APBD 2025. Pembangunan tersebut menuai kontroversi karena dilaksanakan tanpa sepengetahuan DPRD.

"Kami mempertanyakan kenapa pembangunan Gedung Dekranasda bisa lebih dulu dilaksanakan, sementara kami tidak mengetahui rencana tersebut. Padahal, Kantor Kecamatan Gunungpuyuh hingga kini belum dibangun, padahal sudah sangat mendesak," tandasnya.

Pihak eksekutif, kata Bambang, menyampaikan bahwa pembangunan Gedung Dekranasda merupakan bagian dari optimalisasi anggaran pasca efisiensi. Sedangkan untuk Kantor Kecamatan Gunungpuyuh, sudah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berjalan dan tengah dalam proses tindak lanjut.

Meski penjelasan telah diberikan, polemik pelaksanaan rapat di hotel berbintang tetap menyisakan pertanyaan soal konsistensi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan efisiensi anggaran.

Kritik ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD menghendaki proses pembangunan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada skala prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.