JABAR MEMANGGIL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan peningkatan status penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dispensasi kawin di wilayah hukum Pengadilan Agama Sumedang dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Selasa (20/5/2025)

Menurut Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama  mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyelidik menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan dispensasi kawin untuk pasangan di bawah usia 19 tahun selama periode 2021 hingga 2024.

"Telah ditemukan selisih signifikan antara data pernikahan di bawah umur dari Kementerian Agama Kabupaten Sumedang dan data penetapan dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sumedang," ujar Adi.

Data dari Kementerian Agama menunjukkan, terdapat 2.455 pernikahan yang melibatkan calon pengantin berusia di bawah 19 tahun di 26 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sumedang.

Sementara itu, Pengadilan Agama Sumedang hanya mencatat 833 penetapan dispensasi selama periode yang sama.

Dari perbedaan tersebut, terindikasi sebanyak 1.622 dispensasi kawin tidak melalui prosedur resmi pengadilan.

Dispensasi ini, diduga kuat diperoleh secara ilegal melalui praktik jual beli oleh oknum tertentu, dengan tarif berkisar antara Rp600.000 ribu rupiah hingga Rp1 juta rupiah per kasus.

Akibat tindakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang signifikan.

Selain hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar lebih dari Rp567 juta, praktik pungutan liar yang terjadi juga diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp1,62 miliar.

Kejari Sumedang menegaskan, akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

"Kami berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum serta melindungi hak-hak masyarakat," tegas Adi.