JABAR MEMANGGIL- Fitri Salhuteru menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Selasa (9/12/2025).
Dirinya hadir memenuhi surat panggilan penyidik terkait laporan Heni Sagara terhadap seorang dokter berinisial O dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaraan nama baik.
Dengan didampingi kuasa hukumnya. kedatangannya semata-mata karena memenuhi kewajiban hukum.
“Saya hanya menaati aturan karena saya dapat surat panggilan untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Dirinya dimintai keterangan mengenai laporan HS terhadap dokter O dengan dugaan pelanggaran UU ITE terkait unggahan data pribadi tanpa izin.
Dalam pemeriksaan, penyidik disebut menunjukkan sejumlah tangkapan layar dan mengajukan beberapa pertanyaan. Namun Fitri menolak mengungkap lebih jauh materi pemeriksaan.
“Ya, ada beberapa tangkapan layar yang diperlihatkan. Ada beberapa pertanyaan. Saya nggak bisa jawab di sini,” kata Fitri.
Fitri menegaskan bahwa dirinya terlibat karena namanya disebut oleh saksi lain. Ia juga mengungkap bagaimana konflik panjang antarpara pihak membuat dirinya ikut terseret.
“Ini semua karena keributan yang nggak berhenti. Saya yang nggak tahu apa-apa jadi keseret-seret ke sini,” ucapnya.
Bahkan dirinya mengaku sudah amat jenuh dengan situasi yang berkepanjangan. Dalam kesempatan tersebut, ia pun mengingatkan agar dua pihak yang berseteru menempuh jalur damai.
“Kalau memang bersalah, coba merendah dulu, merenung. Tidak ada keindahan selain perdamaian,” katanya.
Ia berharap para pihak yang bersengketa segera menemukan titik temu.
“Dari dalam lubuk hati saya yang paling dalam, kepinginnya sudahi. Sudahi,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 5 Februari 2025 atas nama pelapor Iwa Wahyudin mengenai unggahan akun @drok ypratama pada 15 Oktober 2024.
Unggahan tersebut menyinggung pabrik PT Ratansha Purnama Abadi milik Heni Sagara dengan narasi “pabrik kosmetik milik mafia skincare”.
Penyidik Polda Jabar memeriksa sedikitnya 11 saksi, salah satunya dr Samira atau “Dokter Detektif” (Doktif) pada Kamis (27/11).
Polisi juga telah berkoordinasi dengan ahli bahasa, pidana, hingga ITE, di samping melakukan pemeriksaan lokasi pabrik dan memverifikasi bahwa pabrik tersebut memproduksi jamu serta obat-obatan lain, sementara ruang produksi skincare yang disegel BPOM hanya terkait pemenuhan administrasi.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pemeriksaan barang bukti ada beberapa tangkapan layar di media instagram yang sebagai objek yang dilaporkan, kemudian dicek TKP di mana pabrik yang dilakukan penyegelan itu setelah di lokasi ternyata di sana ada pabrik yang memproduksi jamu, obat-obatan lain, dan hanya satu ruangan, yakni memproduksi skincare tadi yang disegel oleh BPOM.
"Saat ini, kami masih dalam proses penyidikan dan untuk penentuan tersangka akan digelar setelah pengambilan keterangan lanjutan," ungkapnya.