Kejari Tetapkan Ketua DPC Organda Sumedang Tersangka Kasus Korupsi Bus Tampomas

Advertisement

 

 

JABAR MEMANGGIL – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang menetapkan Ketua DPD organda Sumedang berinisial DS tersangka korupsi penyalahgunaan bus pariwisata tampomas tahun 2021-2023 yang merugikan negara Rp.686.600.000,00 juta rupiah.

Menurut Kejari Sumedang Yenita Sari mengatakan tersangka DS memiliki keuntungan tidak sah dalam penggunaan pengelolaan dua bus wisata tampomas dari bulan Januari 2022 sampai bulan April 2023.

“Perbuatan tersangka menguasai bus tanpa ijin dari pemkab Sumedang berupa dua unit bus wisata yang berasal dari pinjam pakai dari pemerintah provinsi Jawa Barat” Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:   Security Pabrik Mengintimidasi Wartawan Yang Sedang Meliput Kebakaran Serta Meminta Hapus Video

Bentuk pemampatan bus tanpa ijin tersebut dengan cara menyewakan tanpa ijin kepada masyarakat umum untuk mengujungi sejumlah objek wisata disekitaran Waduk Jatigede dan sekitaran Kabupaten Sumedang, sejak Januari 2020 sampai Maret 2023 dengan tarif 1,2 juta rupiah perhari untuk hari biasa dan 1,4 juta rupiah untuk akhir pekan.

Yenita menambahkan Untuk tarif sewa ditetapkan sendiri oleh ketua DPC Organda Sumedang dan hasil sewa tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah Kabupaten Sumedang.

“Sudah bertentangan dengan pinjam pakai antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Sumedang, dan hasilnya di nikmati oleh tersangka DS selaku ketua DPC Organda Sumedang” Ucapnya.

Baca Juga:   23 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumedang

Adapun pasal yang dikenakan tersangka pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Nusryaf)