Advertisement

23 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumedang

JABAR MEMANGGIL – Dalam kurun waktu 2  bulan September- Agustus 2024  jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang berhasil menangkap 23 orang tersangka kasus Narkotika yang ditangkap di 8 lokasi berbeda. Jum’at (6/9/2024).

Penangkapan tersebut beserta barang bukti diantaranya 13,36 gram sabu  7 kasus, 4,89 gram tembakau gorila 1 kasus, 396 butir obat-obatan psikotropika 3 kasus, dan 14.463 butir obat sediaan farmasi 6 kasus.

Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, dari 23 orang tersangka kasus narkotika diamankan berada di 7 tkp Sumedang, serta satu tkp di wilayah cileunyi bandung.

“Para tersangka berperan sebagai pengedar maupun kurir sekaligus pengguna  yang kesehariannya merupakan petani, mahasiswa, wiraswasta, karyawan, buruh harian lepas hingga pengangguran,” terangnya.

Mereka menyasar kalangan pelajar maupun remaja melalui media sosial maupun modus tempel, hingga menghasilkan keuntungan ratusan hingga puluhan juta rupiah.

Akibat perbuatannya, 23 tersangka terancam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta nomor 5 tahun 2009 tentang psikotropika, dan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin