
JABAR MEMANGGIL – Hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Sumedang kepada para pasangan calon Cabup dan Cawabup Kabupaten Sumedang, ada beberapa pasangan calon yang harus melakukan perbaikan karena dokumen yang mereka serahkan pada saat pendaftaran ada yang belum sesuai sehingga ada beberapa pasangan calon yang dokumen nya di kembalikan. Kamis (5/9/2024).
Menurut ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi, bahwa pihak KPU sudah melakukan penelitian adminstrasi dari tanggal 29 Agustus sampai dengan 4 September 2024.
“Tidak hanya penelitian administrasi, kami pun melakukan verifikasi faktual artinya dokumen-dokumen yang diserahkan kepada kami yang dikeluarkan beberapa intansi kami cek keabsahannya apakah betul lembaga tersebut mengeluarkan dokumen tersebut atau tidak,” katanya.
Dirinya menambahkan apabila harus melakukan perbaikan maka dilaksanakan dari tanggal 6 – 8 September 2024.
“Kami sampaikan bahwa dalam melengkapi atau memperbaiki syarat yang dirasa belum memenuhi syarat tersebut harus ada percepatan karena memang masa perbaikan tersebut 3 hari,” katanya.
Namun, menurut Ogi, apabila dalam masa perbaikan belum memenuhi syarat maka untuk pendaftaran Cabup dan Cawabup Sumedang batal.
“Nanti pada saat jadwal penetapan bakal pasangan calon tersebut tidak akan kami tetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang,” tutupnya.