UIN Jakarta Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Aset Sekolah Islam Pembangunan Pamulang

Reporter : Wildan Fadilah
Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Imam Subchi Bersama Alwani Tim Kuasa Hukum UIN Syarifhidayatullah

JABAR MEMANGGIL -Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan akan menempuh jalur hukum terkait sengketa pengelolaan aset negara yang selama ini digunakan oleh Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.


Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Imam Subchi, saat menghadiri kegiatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.


Menurut Imam, langkah hukum ditempuh setelah terjadinya insiden kericuhan di lingkungan Sekolah Islam Pembangunan Pamulang beberapa waktu lalu. Saat itu, rombongan UIN Jakarta datang untuk melakukan visitasi sekaligus sosialisasi perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan di wilayah Ciputat dan Pamulang.


Imam menjelaskan, kepengurusan yayasan yang diakui oleh UIN telah memiliki dasar hukum yang sah dan tercatat secara resmi dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia.


Namun, ketika melakukan pengecekan terhadap kondisi aset dan sarana pendidikan, rombongan UIN mengaku mendapat penghadangan dari pihak yang dinilai tidak memiliki dasar hukum atas aset yang saat ini menjadi objek sengketa.


"Kami menempuh seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku. Namun apabila upaya-upaya persuasif tidak membuahkan hasil, maka penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hukum," kata Imam.


Ia menegaskan, pihak yang saat ini mengelola aset negara tersebut dinilai tidak memiliki legalitas yang sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Meski demikian, UIN Jakarta memastikan proses penyelesaian sengketa akan dilakukan sesuai mekanisme hukum serta tetap mengedepankan kepentingan peserta didik agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.


Menurut Imam, langkah pengamanan aset negara merupakan bagian dari tanggung jawab institusi sebagai pengelola aset milik negara. Karena itu, UIN Jakarta akan terus menempuh langkah-langkah yuridis dan prosedural sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami ingin memastikan seluruh aset negara dikelola sesuai aturan hukum dan tetap memberikan manfaat bagi dunia pendidikan," ujarnya.


Hingga saat ini, proses penyelesaian sengketa aset tersebut masih berlangsung dan UIN Jakarta menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang diperlukan.

Editor : Husni Nursyaf

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru