Setahun Mandek, Dugaan Pidana Seksual Disorot: Praktisi Hukum Singgung Indikasi Persekongkolan Hukum

Reporter : Yudi Irawan

JABAR MEMANGGIL - Mandeknya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya—dengan korban RIS dan tersangka FA—yang telah berlangsung selama satu tahun tanpa kejelasan menuju proses pengadilan, mendapat sorotan tajam dari Praktisi Hukum, Hujjatul Baihaqi H, S.H., dari BDR Law Office.

“Lambannya penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku masih menggunakan pola lama yang konservatif,” ujarnya.

Ia menegaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seharusnya pendekatan hukum sudah lebih progresif dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Namun faktanya, laporan yang sudah masuk sejak setahun lalu belum juga membuahkan penangkapan terhadap tersangka FA, meskipun statusnya telah ditetapkan,” tambahnya kepada awak media, Minggu (19/04/2026).

Hujjatul juga menyoroti bahwa pembuktian dalam kasus kekerasan seksual seharusnya tidak lagi menjadi hambatan utama, terutama karena adanya relasi kuasa yang sering kali menyebabkan korban bungkam.

“Semangat dalam UU TPKS adalah menghapus impunitas. Ini yang seharusnya menjadi pegangan aparat penegak hukum dalam menangani kasus seperti ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk menunda proses hukum atas laporan korban RIS.

“Jika penanganan terus berlarut tanpa kejelasan, maka hal tersebut dapat memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan indikasi persekongkolan yang secara tidak langsung memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual,” pungkasnya.

Editor : Yudi Irawan

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru