Kejari Sumedang Kembali Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah

jabar.memanggil.co
Penyelamatan keuangan negara melalui penitipan pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp 801.539.000.  Di kantor Kejari Sumedang. Rabu (17/9/2025)

JABAR MEMANGGIL- Kejaksaan Negeri  (Kejari) Sumedang melalui Penuntut Umum melakukan penyelamatan keuangan negara melalui penitipan pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp 801.539.000. Rabu (17/9/2025) 

Uang tersebut dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Menbud Fadli Zon Tinjau Situs Sejarah dan Cagar Budaya di Sumedang

Sehari sebelumnya Kejaksaan Negeri Sumedang juga telah melakukan Penyelamatan keuangan Negara melalui pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp344.000.000, 

Uang tersebut dari 2 orang Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah Pada Bank Plat Merah Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang Tahun 2020-2021 terpidana  Aditya Afriangga Nadzar Santos. 

Baca juga: Libur Isra Mi'raj, Jalur Puncak Kembali Padat Usai Penormalan Dua Arah

Menurut Kejari Sumedang Adi Purnama mengatakan Bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Sumedang dalam Kewenangan Penyelidikan,penyidikan,dan penuntutan.

" Ini yang tidak hanya menghukum badan tapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara". 

Baca juga: Rakornas Paskibraka 2026: Tegaskan Pembentukan Generasi Penjaga Kehormatan Bangsa

Dirinya menambahkan hal ini sejalan dengan Asta Cita  Presiden Prabowo dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Editor : Husni Nursyaf

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru