JABAR MEMANGGIL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melalui Penuntut Umum melakukan penyelamatan keuangan negara melalui penitipan pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp 801.539.000. Rabu (17/9/2025)
Uang tersebut dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
Baca juga: TMMD ke-129 Kodim 0608 Cianjur Percepat Pembangunan di Desa Mekarmukti
Sehari sebelumnya Kejaksaan Negeri Sumedang juga telah melakukan Penyelamatan keuangan Negara melalui pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp344.000.000,
Uang tersebut dari 2 orang Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah Pada Bank Plat Merah Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang Tahun 2020-2021 terpidana Aditya Afriangga Nadzar Santos.
Baca juga: Cegah Bullying di Sekolah Rakyat Pertama RI, Kasat Reskrim Polres Sumedang Beri Pembekalan Saat MPLS
Menurut Kejari Sumedang Adi Purnama mengatakan Bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Sumedang dalam Kewenangan Penyelidikan,penyidikan,dan penuntutan.
" Ini yang tidak hanya menghukum badan tapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara".
Baca juga: TMMD KE-129: Satgas Kodim 0608 Cianjur Betonisasi Jalan 872 Meter di Desa Mekarmukti
Dirinya menambahkan hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Husni Nursyaf