Rugikan Negara, Kejari Sumedang Tahan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi

jabar.memanggil.co
Dua orang tersangka, saat dibawa oleh petugas Kejari Sumedang, untuk dilakukan penahanan.

JABAR MEMANGGIL - Rugikan negara 2,1 miliar rupiah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengelolaan hasil penebangan kayu di lahan pinjam pakai kawasan hutan IPPKH Tol Cisumdawu tahun 2020, Kamis (14/8/2025). 

Dengan memakai rompi, kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di lapas kelas IIB Sumedang. 

Baca juga: Polres Sumedang Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Agustus 2026, 13 Tersangka Diamankan

Menurut Kajari Sumedang, Adi Purnama, mengatakan ditetapkan tersangka merupakan dari hasil penyidikan dan pengumpulan alat bukti berupa keterangan dari para saksi, ahli dan dokumen petunjuk. 

"Kami menemukan dua modus operandi oleh dua tersangka, sehinnga kerugian mencapai 2,1 miliar," ungkapnya. 

Dirinya menambahkan, modus operandi dalam kasus korupsi yang dilakukan itu yaitu biaya untuk penebangan dan pengangkutan kayu.

Baca juga: Peringati HUT ke-81 RI, Pemkab Sumedang Hadirkan Layanan Publik "Jemput Bola" Lewat Gerakan Sumedang Membumi

"Dari penjualan hasil produksi kayu, berupa kayu bakar dan atau kayu perkakas yang tidak disetorkan pada kas negara," tambahnya. 

Akibat perbuatan dua tersangka berinisial Ok sebagai asisten Perhutani PKPH Sumedang Conggeang KPH Sumedang dan NNS, Asisten Perhutani PKPH Ujungjaya KPH Sumedang dijerat Pasal 8, Pasal 2, dan 3 junto Pasal 18, 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU Tidak Pidana Korupsi.

Baca juga: Teladani Kebersihan, Laga Pembuka Piala Dony-Yoshua Berlangsung Tertib Media Officer: "Datang Bersih, Pulang Bersih"

Kawasan IPPKH Tol Cisumdawu sendiri berada di bawah wilayah kerja Perum Perhutani KPH Sumedang Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.

 

Editor : Husni Nursyaf

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru