Rugikan Negara, Kejari Sumedang Tahan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi

jabar.memanggil.co
Dua orang tersangka, saat dibawa oleh petugas Kejari Sumedang, untuk dilakukan penahanan.

JABAR MEMANGGIL - Rugikan negara 2,1 miliar rupiah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengelolaan hasil penebangan kayu di lahan pinjam pakai kawasan hutan IPPKH Tol Cisumdawu tahun 2020, Kamis (14/8/2025). 

Dengan memakai rompi, kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di lapas kelas IIB Sumedang. 

Baca juga: Safari Ramadan Jatinangor: Layanan Adminduk Capai Ratusan Warga, Cek Kesehatan Gratis Hampir 2.000 Peserta

Menurut Kajari Sumedang, Adi Purnama, mengatakan ditetapkan tersangka merupakan dari hasil penyidikan dan pengumpulan alat bukti berupa keterangan dari para saksi, ahli dan dokumen petunjuk. 

"Kami menemukan dua modus operandi oleh dua tersangka, sehinnga kerugian mencapai 2,1 miliar," ungkapnya. 

Dirinya menambahkan, modus operandi dalam kasus korupsi yang dilakukan itu yaitu biaya untuk penebangan dan pengangkutan kayu.

Baca juga: Bupati Sumedang Buka Pesantren Ramadhan ASN: "Puasa Bukan Cuma Lawan Lapar, Tapi Kendalikan Nafsu"

"Dari penjualan hasil produksi kayu, berupa kayu bakar dan atau kayu perkakas yang tidak disetorkan pada kas negara," tambahnya. 

Akibat perbuatan dua tersangka berinisial Ok sebagai asisten Perhutani PKPH Sumedang Conggeang KPH Sumedang dan NNS, Asisten Perhutani PKPH Ujungjaya KPH Sumedang dijerat Pasal 8, Pasal 2, dan 3 junto Pasal 18, 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU Tidak Pidana Korupsi.

Baca juga: Sumedang Integrasikan Call Center 110 Polri dan 112 Pemkab untuk Respons Aduan Lebih Cepat

Kawasan IPPKH Tol Cisumdawu sendiri berada di bawah wilayah kerja Perum Perhutani KPH Sumedang Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.

 

Editor : Husni Nursyaf

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru