JABAR MEMANGGIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang berinisial AM, serta IR selaku Kepala UPT PJU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir dan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU).
Kepala Seksi Pidum Kejari Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha, mengungkapkan bahwa aliran dana dari kedua tersangka mencapai Rp1 miliar.
"IR berperan mengumpulkan dan menyetorkan uang parkir kepada AM," ujarnya.
Kajari Sumedang menambahkan bahwa penyelidikan melibatkan pemeriksaan 63 saksi yang terkait penyetoran harian. Praktik ini diduga terjadi sejak AM menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumedang periode 2023-2025.
Uang parkir tersebut berasal dari pengusaha dan pejabat pemerintahan kabupaten, termasuk terkait proyek PJU.
Baca juga: Tim Gabungan Berhasil Temukan Korban Longsor Dalam Keadaan Meninggal di Sumedang Selatan
Modus operandi kasus ini adalah pemberian fee 10 persen dari proyek pengadaan dan pemeliharaan. Kejari Sumedang berjanji terus mendalami dugaan korupsi di Dishub untuk tahun anggaran 2024-2025.
Kronologi Penetapan Tersangka
AM tiba di Kejari Sumedang pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 19.28 WIB, dikawal tim penyidik. Pemeriksaan berlangsung lebih dari tiga jam sebelum status tersangka ditetapkan.
Baca juga: Jalur Cadas Pangeran Bandung-Cirebon Kembali Normal Pasca Longsor, Polres Sumedang Siagakan Patroli
Setelahnya, AM langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang selama 20 hari, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz.
Sebelumnya, Kejari Sumedang telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan korupsi di Dishub Sumedang. Bahkan, AM pernah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (18/2/2026) saat masih berstatus mantan Kadishub.
Editor : Husni Nursyaf