Danny Ramdhani Dukung Evaluasi Kegiatan di Lapang Merdeka dan Kesejahteraan Guru Ngaji

jabar.memanggil.co

JABAR MEMANGGIL Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menyatakan sependapat dengan sejumlah pandangan yang disampaikan oleh organisasi masyarakat Gerakan Reformis Islam (Garis) terkait dinamika yang terjadi di wilayah Kota Sukabumi. Kesamaan pandangan itu mencakup isu penggunaan Lapang Merdeka, program dana wakaf abadi, hingga perlunya perhatian terhadap kesejahteraan guru ngaji.

"Ada beberapa poin yang sejalan dengan pandangan kami, misalnya soal pemanfaatan Lapang Merdeka. Garis menyoroti pelaksanaan konser di kawasan tersebut yang dinilai tidak pantas karena berada di pusat kota. Terlebih lagi, Sukabumi dikenal sebagai kota santri. Sementara dari sisi kami, lebih menyoroti aspek legalitasnya," ujar Danny setelah menggelar audiensi bersama Ormas Garis di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jumat, 9 Mei 2025.

Baca juga: Bupati Sumedang: Optimistis Program Pembinaan Karakter Berhasil

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah Kota Sukabumi perlu melakukan evaluasi ulang terhadap kegiatan yang digelar di Lapang Merdeka, baik dari sisi jenis kegiatan maupun aspek legalitasnya.

"Ke depan, kami mendorong agar Pemda lebih cermat dalam mengkaji kegiatan yang akan diselenggarakan, termasuk aspek K3 dan legalitasnya," tambahnya.

Terkait program dana wakaf abadi yang diinisiasi oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah mengusulkan penghentian sementara program tersebut hingga terdapat payung hukum yang jelas.

"Kami di Bapemperda telah merekomendasikan penghentian sementara program dana wakaf abadi sampai ada aturan yang mengaturnya secara formal, baik melalui Perda maupun Perwal," jelasnya.

Sementara itu, terkait perhatian terhadap guru ngaji, Danny menyampaikan bahwa Pemkot Sukabumi telah memberikan insentif selama lebih dari satu dekade, meskipun besaran insentif disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Baca juga: Pohon Mahoni Tumbang Di Jalur Cadas Pangeran Sumedang

"Insentif bagi guru ngaji sudah berjalan selama 10 tahun dengan nilai Rp150 ribu per bulan. Ke depannya, kami akan mengupayakan peningkatan insentif tersebut, tentunya dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren, yang dinilai penting untuk mendukung kegiatan keagamaan yang selama ini belum terakomodasi.

"Perda Pesantren nantinya akan menjadi dasar hukum bagi kegiatan keagamaan yang belum memiliki regulasi khusus," tutupnya. ( Haeruman)

Baca juga: Rudy Gunawan, Soroti Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi Terkait Reaktivasi Kereta Api Garut-Cikajang 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru