JABAR MEMANGGIL– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang kini resmi mengalami perubahan status dari perangkat daerah tipe B menjadi tipe A.
Hal tersebut sebagaimana tersurat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Perubahan status juga diiringi dengan penunjukan Atang Sutarno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Sumedang.
“Ini merupakan perubahan penting, dari sebelumnya klasifikasi B menjadi A. Oleh karena itu, tugas-tugas BPBD harus segera dilaksanakan lebih cepat dan optimal sesuai dengan amanah yang telah diberikan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang Ate Hadan, Rabu (5/2/2025)
Meskipun status BPBD telah meningkat menjadi tipe A, struktur organisasi di bawahnya masih dalam tahap penyempurnaan.
“Saat ini masih menunggu penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur posisi Sekretaris dan Kepala Bidang (Kabid) di BPBD Sumedang. Setelah Perbup diterbitkan, baru kemudian akan ditentukan pejabat definitif di bawahnya sambil menunggu proses lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kalak BPBD Sumedang Atang Sutarno mengungkapkan rasa syukur atas peningkatan status BPBD yang efektif berlaku sejak 28 Oktober 2024.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT atas kepercayaan yang diberikan. Ini sekaligus menjadi tantangan bagi saya untuk meningkatkan kinerja BPBD, baik dalam mitigasi maupun penanganan bencana di lapangan,” ujarnya.
Dengan perubahan status, BPBD Sumedang diharapkan semakin sigap dalam merespons berbagai bencana dan memperkuat sinergi dengan pihak terkait demi keselamatan masyarakat.