
JABAR MEMAMGGIL– Puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimewa melakukan audiensi bersama Polda Jawa Barat membahas tentang tambang. Mereka mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas tambang ilegal yang dipastikan akan merugikan masyarakat di lingkungan tersebut.
Perwakilan tim hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso mengatakan, sebanyak 50 lebih pengurus Tim Hukum Jabar Istimewa melakukan audiensi bersama Polda Jawa Barat. Mereka juga menyerahkan sejumlah kajian hukum mengenai tambang ilegal.
“Kami serahkan kajian-kajian hukum yang kami sebut dalam bahasa hukum ialah legal opinion. Kami susun legal opinion ini untuk membantu Polda Jabar dan setelah ini kami akan ke Kejati Jabar untuk mendesak hal yang sama bahwa berdasarkan data dari ESDM Jabar, ada 176 lebih tambang ilegal,” ucap Jutek di Mapolda Jabar, Jumat 31 Januari 2025.
Dia mengatakan, keberadaan tambang ilegal yang telah puluhan tahun beroperasi dibiarkan merusak lingkungan hidup dan telah menimbulkan kerugian negara. Sebab, meski beroperasi lama namun tidak memberikan kontribusi apapun baik pajak atau pendapatan bagi negara.
“Sebab ini bukanlah asumsi, bukan prediksi, melainkan nyata kerugiannya bisa mencapai triliunan rupiah. Bayangkan, satu bulan satu tambang ilegal yang jumlahnya 176 tadi hasilkan puluhan juta rupiah bahkan bisa ratusan juta rupiah disetor untuk pajak atau pendapatan dikali puluhan tahun, berapa banyak? Kami minta perkara ini ditertibkan tanpa pandang bulu dan dikaitkan unsur kerugian negara dengan diproses secara UU Tipikor,” kata dia.
Bahkan, dia menyebut adanya kawasan milik BUMN yang areanya digunakan untuk tambang ilegal di Kabupaten Subang. Oleh karenanya, mereka akan mengawal kasus ini secara serius dan meminta Polda tindak tegas karena merugikan kepentingan masyarakat, jalan-jalan menjadi rusak, hingga lingkungan hidup terganggu, dan kerugian negara nyata.