JABAR MEMANGGIL — Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan perampokan disertai penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia.
Pelaku berinisial MIR diringkus oleh jajaran Polres Cianjur setelah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial TS (69), warga Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur. Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Polres Sumedang Panen Raya Jagung Hibrida Kuartal IV Seluas 15 Hektar
Aksi kejahatan tersebut dilakukan pelaku lantaran terjerat judi online yang membuatnya terlilit masalah keuangan, pelaku tega menyasar korban yang masih memiliki hubungan saudara jauh dengannya.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa pelaku mengetahui kebiasaan korban yang kerap menyimpan harta bendanya di dalam ember yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam rumah.
“Pelaku ini merupakan saudara jauh korban, sehingga mengetahui kebiasaan korban menyimpan perhiasan dan uang di dalam ember yang dibungkus plastik,” ujar Kapolres dalam keterangannya kepada awak media.
Dengan memanfaatkan kedekatan tersebut, pelaku dengan mudah masuk ke rumah korban yang diketahui tinggal seorang diri. Saat berada di dalam rumah, pelaku langsung melancarkan aksinya.
"Pelaku menyeret korban, mengikat tangan dan menutupi mata korban yang sudah lansia," Ujar Kapolres
Kapolres juga mengatakan, setelah korban disekap, pelaku berhasil menggondol harta benda milik korban, berupa emas, berlian dan uang tunai yang terbungkus plastik dalam sebuah ember, total kerugian korban mencapai Rp 126 juta rupiah.
Baca juga: Wujud Nyata Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan, Polres Salurkan 2.700 Bibit Pohon Buah
Kapolres menyebut, pelaku yang berstatus sebagai PPPK yang bertugas sebagai pengajar di salah satu sekolah menengah dicianjur itu, berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam aksinya, pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban mengalami luka di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh akibat dianiaya oleh pelaku.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Sementara harta bendanya berupa perhiasan dan uang tunai raib dibawa pelaku,” lanjut Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi perampokan tersebut karena terlilit utang akibat kecanduan judi online.
Baca juga: TPT Pembangunan Mini Soccer Ambruk, Polres Sumedang Periksa 9 Saksi
“Motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan ini karena terjerat judi online,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Cianjur dan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya terhadap para lansia yang tinggal seorang diri, serta mengingatkan bahaya judi online yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal. (Muchlis Bachtiar)
Editor : Husni Nursyaf