Polres Sukabumi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak

jabar.memanggil.co

JABAR MEMANGGIL - Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyampaikan, "Kami telah menerima laporan dan segera mengambil tindakan tegas untuk menangani kasus ini," ungkap Kapolres Sukabumi (4/1/2024).

Baca juga: Hari Juang TNI Angkatan Darat 2025, Kodim 0610 Sumedang Bersama Baznas Berikan Oli Gratis

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menjelaskan, "Pada bulan Desember 2023, seorang pelajar bernama MR (18) diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap ZA (15) di rumah korban. Setelah kejadian tersebut, pada 3 Januari 2024, korban mengonfirmasi kehamilannya kepada pelaku. Namun, pelaku menolak bertanggung jawab dan malah melakukan kekerasan terhadap korban di Ds. Cicareuh," ungkap Ali.

AKP Ali Jupri menjelaskan, "Tersangka, R, diamankan oleh warga Kecamatan Bojong Genteng setelah peristiwa tersebut dan selanjutnya diserahkan ke kantor Polsek Bojong Genteng."

Baca juga: Sumedang Borong Tiga Penghargaan Ajang Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi Jabar

Dalam keterangan resminya, AKBP Maruly Pardede menegaskan, "Kami serius menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak akan kami toleransi. Kami bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban."

Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman menjelaskan, "Beberapa barang bukti, seperti satu stel baju milik korban, satu pcs celana dalam warna pink, dan satu pcs bra warna putih, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," lanjut Aah.

Baca juga: Kukuhkan Kepengurusan PPI Garut, Bupati Sebut Pensiunan Bukan Berbatasan Tapi Berkapisitas

Kapolres Sukabumi dalam penjelasannya mengungkapkan, "Proses penyidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, dan pengumpulan alat bukti. Kami akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menjamin proses hukum yang adil," tutup AKBP Maruly Pardede. ( P. Haeruman)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru