JABAR MEMANGGIL -Seorang pemuda di Depok, Jawa Barat nekat melakukan dugaan tindakan pelecehan di area perumahan Kukusan Beji, Kota Depok terhadap seorang siswi SMP.
Dalam video yang menjadi viral di media sosial, terlihat pelaku mendekati korban dengan sepeda motornya, menampilkan alat kelaminnya, dan meminta korban untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh.
Baca juga: Hari Juang TNI Angkatan Darat 2025, Kodim 0610 Sumedang Bersama Baznas Berikan Oli Gratis
Setelah menerima laporan, aparat Kepolisian segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah tiga hari, Polisi berhasil menangkap pelaku, ARF, di rumahnya di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu.
Dari pengakuan pelaku, dia telah melakukan pelecehan serupa sebanyak 17 kali, namun hanya mengingat 10 tempat kejadian perkara.
Pelaku mengaku bahwa perilakunya dipengaruhi oleh kebiasaan menonton konten yang tidak pantas secara online.
Menurut pihak Kepolisian, tindakan pelaku melanggar undang-undang pornografi dan perlindungan anak. Pelaku dapat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Baca juga: Sumedang Borong Tiga Penghargaan Ajang Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi Jabar
AKP Markus Simaremare, Waka Sat Reskrim Polres Metro Depok, menyatakan, pihak melakukan rilis terkait kasus bermuatan pornografi dan pencabulan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Pelaku menggunakan modus operandi dengan mencari sasaran di tempat sepi, terutama anak di bawah umur atau perempuan dewasa, lalu melakukan tindakan tidak senonoh terhadap mereka, dalam kasus ini pelaku dikenai pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 82 undang-undang nomor 12 tahun 2016 tentang perlindungan anak," papar Markus.
Akibat perbuatannya, tersangka saat ini berada di ruang tahanan Polres Metro Depok. ( Sidharta Agung)
Baca juga: Kukuhkan Kepengurusan PPI Garut, Bupati Sebut Pensiunan Bukan Berbatasan Tapi Berkapisitas
Editor : Redaksi