
JABAR MEMANGGIL– Seorang anggota lantas Polres Sumedang berinisial Aipda MD terpaksa harus ditempatkan di tempat khusus oleh setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Propam. Rabu (23/4/2025)
Dalam video berdurasi singkat tersebut
Oknum Polisi di Sumedang Melakukan Pungli Dalam video berdurasi singkat yang dibagikan akun TikTok @moch.khairi.athar, terlihat seorang oknum anggota polisi memberhentikan pengendara motor di tepi jalan jalan Cadas Pangeran Sumedang.
Setelah diberhentikan, pemotor dan penumpangnya tampak merogoh kantong celana dan memberikan uang 100 ribu rupiah yang di simpan di buku tilang.
Video ini telah mencuri perhatian dengan lebih dari 71.8 ribu likes, 9.991 komentar, dan dibagikan hampir 4.082 kali.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu tanggal 20 April 2025, sekitar pukul pagi. di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang.
Menanggapi kejadian ini, Propam Polres Sumedang bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap Aipda MD.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengatakan, bahwa Provam Polres Sumedang telah memeriksa oknum polisi tersebut. Aipda MD kini ditempatkan di tempat khusus atau Patsus selama 10 hari guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Provam Polres Sumedang sudah melakukan pemeriksaan terhadap Aipda MD yang saat ini telah ditempatkan di tempat khusus selama 10 hari. Proses pemeriksaan juga melibatkan kode etik yang akan menilai tindakan oknum polisi tersebut,” kata Awang, saat ditemui di Mapolres Sumedang,
Sementara itu, pihak kepolisian Polres Sumedang menegaskan bahwa razia yang dilakukan oleh Satlantas adalah bagian dari tugas rutin, yang berdasarkan surat perintah tugas (seprin).
“Rajia yang dilakukan Satlantas Polres Sumedang memang rutin dan berdasarkan surat perintah yang diberikan Polres Sumedang,” tegasnya.
Terkait sanksi yang akan dikenakan, kata Awang, ada beberapa pilihan, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat seperti demosi atau bahkan tindakan disipliner yang lebih tegas.
“Kejadian ini akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada, dan pelaku akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Tutupnya. ( Husni Nursyaf)