Advertisement

Anggota DPR RI, Nurhayati Dorong PMI di Luar Negeri untuk Memilih Jalur Legal

Advertisement

JABAR MEMANGGIL– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhayati mendorong masyarakat untuk memilih jalur legal saat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal ini disebabkan PMI yang memilih jalur ilegal tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dan berbagai perlindungan lainnya dari negara.

Nurhayati menyampaikan pesan ini dalam acara Sosialisasi Program Penempatan, Perlindungan, dan Penyiapan Skill PMI di Cafe Reverdose, Kabupaten Garut, Senin (6/11).

Dijelaskan Nurhayati, “Jika ingin menjadi PMI, maka pilihlah jalur prosedural, karena tidak mengikuti prosedur dapat mengakibatkan masalah seperti ketidaktersediaan bantuan hukum, risiko perlakuan tidak manusiawi di luar negeri, dan lainnya.”

DPR RI terus berusaha untuk melindungi para PMI di luar negeri. Oleh karena itu, Nurhayati selalu mendorong Badan Perlindungan PMI (BP2MI) untuk memberikan perlindungan pada tiga aspek, yaitu perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial, untuk meningkatkan kesejahteraan para PMI.

Nurhayati juga memberikan beberapa tips kepada calon PMI, seperti memahami prosedur legal, melakukan riset, melatih kemampuan, dan memahami hak-hak pekerja. Dia mengatakan bahwa banyak PMI bekerja ilegal di luar negeri karena kurangnya informasi.

Menurut data pemerintah, saat ini ada sekitar 215.779 PMI yang bekerja di luar negeri, dan jumlah ini terus bertambah setiap tahun. Faktor sosial ekonomi menjadi salah satu alasan masyarakat memilih menjadi PMI, dengan harapan mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi.

Nurhayati menjelaskan bahwa “PMI memberikan kontribusi sebesar Rp 159,6 Triliun kepada devisa negara, menjadi salah satu sektor penting setelah sektor migas”

Politisi dari PPP tersebut menekankan bahwa DPR RI telah berupaya keras untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan PMI di luar negeri, salah satunya dengan menghasilkan Undang-Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI) yang mencakup tujuh poin krusial.

Beberapa poin tersebut termasuk pemisahan tugas dan wewenang kementerian dan badan terkait, peran pemerintah daerah, pelatihan vokasi melalui balai latihan kerja (BLK), pengawasan penyalur PMI, penyediaan BPJS Ketenagakerjaan, dan pembiayaan PMI.

“Hadirnya UU PMI adalah bukti nyata kerja keras para legislator untuk melindungi pekerja migran kita di luar negeri,” kata Nurhayati. (Wildan Fadilah)