
JABAR MEMANGGIL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang memusnahkan 3.142 surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta 4.97 surat suara pemilihan Bupati , Wakil Bupati Sumedang yang dilaksanakan di Gudang logistik KPU Sumedang. Di Desa Margamukti Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang. Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan surat suara tersebut dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh anggota Bawaslu, dan TNI Polri.
Menurut Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara yang rusak, sobek, ada warna yang tidak sesuai juga buram.
“Sehingga surat suara tersebut tidak layak dinyatakan untuk berproses selanjutnya baik itu dilipat ataupun dilakukan distribusi ” Ungkapnya.
Dirinya menambahkan untuk surat suara yang rusak untuk pengantinnya langsung disampaikan kepada penyedia untuk dilakukan pengantian.
“Beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan kepada penyedia agar kemudian penyedia telah memenuhi kekurangan berdasarkan kerusakan tersebut, sehingga pada saat proses distribusi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumedang kepada Kecamatan-kecamatan semua kekurangan telah terpenuhi” Tambahnya.
Untuk Pendistribusian logistik sudah dilakukan ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), sedangkan logistik akan dibuka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 07.00 WIB Pagi besok.