
JABAR MEMANGGIL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini merujuk pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sumedang Nomor 1306 Tahun 2024, syarat minimal suara sah yang harus diperoleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 54.363 suara.
Sedangkan, menurut Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, Keputusan KPU Kabupaten Sumedang nonor 1304 Tahun 2024 menetapkan bahwa bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat dukungan minimal mencapai 69.498 suara dengan sebaran di 25 kecamatan.
Pendaftaran pasangan calon akan dibuka selama tiga hari, dengan jadwal sebagai berikut:
– Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
– Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 – 23.59 WIB.
Tempat pendaftaran berada di Kantor KPU Kabupaten Sumedang, Jl. Prabu Gajah Agung No. 15, Sumedang.
Adapun persyaratan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati antara lain:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan NKRI.
4. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
5. Berusia minimal 25 tahun.
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas narkotika.
7. Tidak pernah dihukum penjara atas tindak pidana berat, kecuali tindak pidana politik.
8. Tidak pernah dicabut hak pilihnya.
9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
10. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
11. Tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan negara.
12. Tidak sedang dinyatakan pailit.
13. Memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi.
14. Tidak pernah menjabat dua kali sebagai kepala daerah dalam jabatan yang sama.
15. Berhenti dari jabatan tertentu jika mencalonkan diri di daerah lain.
Selain itu, calon Bupati dan Wakil Bupati harus bukan mantan terpidana bandar narkoba atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
KPU Kabupaten Sumedang juga membuka layanan helpdesk untuk membantu proses pendaftaran, yang bisa diakses melalui email kpusumedangkabupaten@gmail.com atau nomor HP 082130334024.
“Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sumedang, ” Menurut Ogi.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPU Kabupaten Sumedang berharap seluruh proses pencalonan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.