Kawal Putusan MK Ratusan Mahasiswa Seruduk Gedung DPRD Sumedang

Advertisement

 

JABAR MEMANGGIL – Ratusan mahasiswa yang tergabung  dalam Koalisi Mahasiswa Sumedang melakukan demo di depan DPRD Kabupaten Sumedang. Jum’at (23/8/2024)

Dalam aksinya mahasiswa tersebut sempat bersitegang dengan aparat dari Polres Sumedang sehingga membakar ban dan nyaris merobohkan pagar besi  kantor DPRD Sumedang di Regol Wetan,Kecamatan Sumedang Selatan,Kabupaten Sumedang.

Massa merupakan gabungan mahasiswa dari Universitas Sebelas April (Unsap) Sumedang, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Sumedang, Ikopin University, dan Universitas Winaya Mukti (Unwim).

Salah seorang perwakilan mahasiswa Didit Aditya Firdaus mengatakan, aksi gabungan ini untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Adapun poin-poin yang kita sampaikan diawal bahwasanya kita bersepakat untuk menekan total para pemerintahan baik DPR RI dan KPU untuk segera mengesahkan PKPU” Ucapnya.

Di mana, pada 20 Agustus 2024, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada sesuai DPT masing-masing.

MK telah menetapkan putusan 70/PUU-XXII/2024 terkait penetapan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sumedang  Jafar Sidik menambahkan   yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut akan langsung disampaikan ke DPR RI untuk segera di tindak lanjuti.

“InsyaAllah bisa sampai, bahkan kami pimpinan DPRD di dampingi para pimpinan fraksi akan menyampaikan langsung ke Jakarta”. Tutupnya.

Aksi massa ini mendapat kawalan puluhan personel gabung dari Polres Sumedang, Kodim Sumedang, dan Satpol PP Sumedang.

Aksi massa  mereda setelah para mahasiswa, di mempersilakan mahasiswa untuk masuk ke dalam gedung parlemenparlemen dan membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB.