JABAR MEMANGGIL – Para pengurus Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sumedang melaporkan mantan Wasekjen DPP PKB, Lukman Edy ke Polres Sumedang dengan dugaan pencemaran nama baik tentang anggaran keuangan internal PKB.
Menurut Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia DPC PKB Sumedang, Jandri Ginting mengatakan laporan tersebut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang di duga dilakukan oleh Lukman EdyEdy.
“Kami sudah membuat laporan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang di lakukan saudara Lukman Edy yang di tunjukan ke ketua umum kita Gus Muhaimin Iskandar” Rabu (7/8/2024).
Dirinya menambahkan terhadap tindak lanjut laporannya tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penyidik dan juga Polres Sumedang.
“Kita laporkan sebelumnya bahwa Lukman Edy mengatakan adanya ketidak transparanan yang dilakukan oleh ketum Cak Imin terhadap AD ART atau pengelolaan keuangan anggaran di internal PKB itu sendiri” Tutupnya.
Bahkan menurutnya laporan tersebut sebagai bentuk solidaritas PKB terhadap ketua umum Cak Imin bahkan menurut selalu kader PKB tidak terima kalau ketua umum dicemarkan nama baiknya.