JABAR MEMANGGIL – Secara Nasional, Jawa Barat masuk ke-4 besar rawan konflik pemilu. Namun dari segi kerawanan seperti dimensi sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi maupun partisipasi masyarakat, masuk 10 besar rawan konflik.
Menurut Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto mengatakan bahwa ketika KPU mengeluarkan sebuah keputusan, baik terkait surat keputusan atau berita acara, dan berkaitan langsung dengan validasi peserta pemilu, bisa berpotensi ranah sengketa.
“Kami berharap hal-hal ini tidak terjadi di Jawa Barat, oleh karena itu kami terus gencarkan upaya sosialisasi dan pencegahan, supaya potensi itu bisa kita antisipasi, sehingga sengketa itu tidak muncul,” Katanya.
Dirinya menambahkan Bawaslu sendiri sudah membuat indeks kerawanan pemilu, bahkan secara nasional Jawa Barat masuk ke empat besar rawan konflik.
“Khusus di Jabar sendiri kita sudah membuat indek kerawanan dan yang paling tinggi berada di Kabupaten Bandung dari dimensi-dimensi yang ada,” tambahnya.
Kasus sengketa yang sampai saat ini di tangani oleh Bawaslu terkait di pendaftaran bacaleg, terutama dalam penggunaan aplikasi oleh KPU, baik dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)yang menjadi sumber dalam sengketa.
Hal tersebut dikatakannya pada saat jadi pembicara di Bawaslu Kabupaten Sumedang, yang melakukan pembinaan penyelesaian sengketa tahapan pencalonan anggota DPRD, yang dihadiri oleh seluruh calon anggota DPRD peserta pemilu 2024, di aula rapat sapphire city park, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten, Sumedang, pada Kamis (25/05/2023).