Hasil Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

 

JABAR MEMANGGIL – KPU Kabupaten Sumedang, melaksanakan Rapat Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di tingkat Kabupaten.jalur perseorangan yaitu pasangan Hendrik Kurniawan dan Luky Djohari Soemawilaga. Kamis (11/7 2024)

Dalam rapat rekapitulasi tersebut, masing-masing kecamatan membacakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat Kecamatan.

Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa, KPU telah melaksanakan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan calon perseorangan dimulai dari tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli 2024.

“KPU sumedang telah menurunkan ke PPS melalui PPK untuk dilakukan verfak sebanyak 101.042 daftar nama pendukung pasangan calon perseorangan yang telah  dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran pada tahapan sebelumnya yaitu verifikasi administrasi.” Ucapnya

Dari hasil verfak yang dilakukan oleh PPS, bakal pasangan calon hendrik dan luky, mengantongi dukungan sebanyak 64.108 yang memenuhi syarat, sedangkan batas minimal dukungan sebanyak 67.239. Jadi masih kurang 3.131 dukungan untuk dinyatakan memenuhi syarat.

Dirinya menambahkan Bakal pasangan ini jika ingin lanjut ke tahap berikutnya harus melakukan perbaikan dengan kembali menyerahkan dukungan melebihi dari kekurangan, setelah itu di lakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali.

Dari proses yang panjang yang dilakukan Pasangan calon perseorangan, pasangan calon dinyatakan layak atau tidaknya untuk dapat mendaftar dalam pilkada Sumedang 2024, akan ditetapkan statusnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat pada tanggal 19 Agustus 2024.

Jika dinyatakan Memenuhi syarat maka pasangan perseorangan bersama pasangan calon lainnya yang diusung partai politik dapat mendaftar pada tanggal 27 Agustus 2024, jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka pasangan calon perseorangan ini tidak dapat mendaftar sebagai pasangan calon dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang 2024, pungkas Ogi.(ist)

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin