JABAR MEMANGGIL – Permasalahan rawan pangan menjadi perhatian khusus bagi Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Garut, Deden Galih.
Menurutnya, optimalisasi peran dunia usaha dalam mengatur kemandirian pangan, secara gamblang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012.
Dimana, perda tersebut diterbitkan dengan salah satu sasarannya untuk mewujudkan stabilitas pembangunan ekonomi melalui dukungan keamanan pangan dari hulu hingga hilir.
“Tentunya dengan sasaran itu diperlukan partisipasi semua pihak termasuk masyarakat serta dunia usaha untuk mewujudkan kemandirian pangan.” Ungkap Deden yang sekaligus bakal calon dari Bupati Garut pada Pilkada 2024 nanti.
Dirinya memaparkan bahwa Perda tentang Kemandirian Pangan memuat 8 Bab dan 29 pasal.
Beberapa hal yang diatur dalam Perda tersebut, di antaranya perihal asas penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam pasal 2, yaitu kemandirian pangan, partisipatif dan gotong -royong, manfaat dan lestari, pemerataan, keadilan, kesejahteraan dan berkelanjutan.
“Prinsip gotong royong itu, tentunya menjadi prasyarat yaitu pentingnya partisipasi berbagai pihak guna mewujudkan kemandirian pangan,” ujarnya
Peran dari dunia usaha, sambung Deden, dalam pasal 10 pada Perda tentang Kemandirian Pangan, dapat diperankan untuk proses distribusi pangan.
Peran ini hingga saat ini belum nampak diperankan oleh PT Jabar Agro, justru pada kondisi kelangkaan pangan ini yang berperan Tim satgas pangan. Diharapkan Pemda Jabar bisa berkolaborasi memaksimalkan peran BUMD dalam hal ini PT Jabar Agro.
Sehubungan dengan harapan itu, kolaborasi antara pemerintah bersama PT Jabar Agro, bisa dilibatkan untuk perencanaan, produksi, distribusi pangan. Proses ini harus dilaksanakan secara rutin , jangan hanya dilakukan ketika ada persoalan pangan. (Fadillah)