Advertisement

261 Kades di Kabupaten Sumedang Terima SK Perpanjangan Jabatan

Advertisement

 

JABAR MEMANGGIL – Sebanyak 261 kepala desa di Kabupaten Sumedang menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang  Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dilakukan usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kabupaten Sumedang Tahun 2024 di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Sabtu (1/6/2024).

Pj. Bupati Sumedang Yudia Ramli mengungkapkan alasan penyerahan SK  dilaksanakakan bertepatan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila.

“Kita sengaja berikan SK ini pada Peringatan Hari Lahir Pancasila. Ini berkaitan dengan semangat untuk menyelenggarakan pemerintahan, bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan, harus dibarengi dengan semangat Pancasila,” ungkapnya.

Dirinya berharap dengan bertambahnya masa jabatan, para Kades dan BPD lebih peduli dalam memberikan pelayanan yang terbaik.

“Para kepala besa harus lebih khusyuk untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Kalau kemarin merasa bahwa 6 tahun masih kurang, maka setelah sekarang masa jabatannya diperpanjang para Kepala Desa harus bisa lebih memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,”  Tambahnya

Penyerahan SK tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang diantaranya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. (Ist)