
JABAR MEMANGGIL – KPU Kabupaten Sumedang melaksanakan Sosialisasi pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang pada Pilkada serentak tahun 2024. Selasa (7/5/2024)
Bertempat di gedung pondokan Hanjuang Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, soalisasi tersebut di ikuti oleh perwakilan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan tokoh masyarakat.
Pemaparan Sosialisasi tersebut oleh Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Asep Tatang Sujana.
Menurut ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan butuh 67.239 ribu suara untuk pencalonan Bupati dan wakil bupati untuk jalur perseorangan.
“Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi calon perseorangan mereka bisa mengajukan persyaratannya, untuk persyaratan itu mereka mengumpulkan KTP minimal 67.239 tersebar minimal tersebar 14 Kecamatan yang berada di Kabupaten Sumedang” Ucapnya.
Dirinya menambahkan persyaratan tersebut harus di siapkan pada rentan waktu 8-12 Mei 2024.
“Jadi pada saat datang ke KPU harus berpasangan, kemudian mereke melengkapi persyaratan yang kemudian kita syaratkan batas maksimal nya 67.239 dukungan, jadi kami pastikan kelapangan bahwa KTP yang dilampirkan oleh pasangan calon itu apakah memberikan dukungan atau tidak “. Tambahnya. (Husni nursyaf/jabar memanggil)