Advertisement

Polda Jabar Akan Tindak Tegas, Apabila Anggotanya Terlibat Politik Praktis

Advertisement

 

JABAR MEMANGGIL– Polda Jawa Barat menegaskan netral dan tidak terlibat dalam politik praktis dalam pemilihan umum (pemilu) tahun 2024. Apabila terdapat anggota yang melanggar aturan tersebut akan ditindak tegas.

“Bila terdapat anggota Polda Jabar yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo (, Rabu (10/1/2024).

Ia mengatakan netralitas TNI-Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan dipertegas oleh surat telegram Kapolri kepada seluruh jajaran. Pada undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri pasal 28 yang menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Serta anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.

Ia melanjutkan dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri pasal 5 huruf B disebutkan dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat maka anggota polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Selanjutnya, peraturan Polri nomor 7 tahun 2022 pasal 4 huruf H yang menyebutkan setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

Ibrahim menegaskan arahan pimpinan Polri agar anggota tetap menjaga netralitas anggotanya. Sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan.

“Polda Jabar intensif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral,” kata dia.

Termasuk seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya. “Hal itu dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat,” kata dia. (Rony)