JABAR MEMANGGIL – Aktris terkenal Cut Cynthiara Alona, yang telah membintangi beberapa film nasional seperti *Drop Out* (2008), *Guys, My Neighbor is a Kuntilanak* (2009), dan *Pengantin Pantai Biru* (2010), kembali menjadi sorotan. Perjalanan hidup Cut Alona (39) yang kelahiran Aceh ini penuh dengan lika-liku.
Setelah menghadapi tuduhan pidana terkait fasilitas prostitusi dan human trafficking pada tahun 2020, kini ia menghadapi kasus baru. Cut Alona merasa dirinya ditipu dan digelapkan hartanya berupa satu unit rumah (hotel) dan aset lainnya senilai kurang lebih 3 milyar rupiah oleh mantan kuasa hukumnya berinisial H dan D.
Kasus ini bermula ketika Cut Alona meminta bantuan H dan D untuk membantu menangani kasusnya di Polda atas tuduhan pidana pada empat tahun silam. Salah satu permintaannya adalah membantu menjual asetnya untuk kebutuhan selama berada di Lapas Tangerang, Banten. Namun, bukannya mendapatkan bantuan, Cut Alona merasa dirugikan ketika asetnya dijual, namun uang hasil penjualannya diduga tidak diserahkan kepadanya, sehingga ia mengalami kerugian besar.
Pada tanggal 28 Mei 2024, Cut Cynthiara Alona akhirnya meminta bantuan hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., selaku Managing Director Sembilan Bintang, mengonfirmasi bahwa CCA (39) telah datang ke kantor mereka untuk meminta bantuan hukum. Ia menyampaikan seluruh kronologi kasus dan harapannya.
“Kami sudah mendapatkan beberapa data dan fakta hukum. Pelakunya sejauh ini diduga seorang advokat. Kami harus meneliti beberapa keterangan CCA dan data yang kami pegang untuk menentukan langkah hukum lanjutan. CCA pada pertengahan tahun 2022 telah membuat dua laporan kepolisian di Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencurian, pemalsuan, permufakatan jahat, dan deelneming sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Anggi.
Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Anggi Triana Ismail akan menurunkan 10 pengacara untuk mendampingi Cut Alona dalam memperjuangkan haknya. Selain itu, mereka juga akan melakukan langkah hukum lain, termasuk pengaduan profesi ke Dewan Mahkamah Etik jika pelaku merupakan advokat, dan gugatan ke pengadilan negeri setempat. (*)