Skandal PPDB Kota Bogor 2023: Lima Tersangka Ditetapkan, Terlibat dalam Pembuatan KK Palsu

JABAR MEMANGGIL – Kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Kota Bogor tahun 2023 mengalami perkembangan baru yang menggemparkan. Polresta Bogor Kota telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam skandal ini, yang terkait dengan pembuatan dan penggunaan identitas Kartu Keluarga (KK) palsu untuk meloloskan siswa dalam sistem zonasi.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi persnya hari Jumat (29/9/2023), mengumumkan bahwa kelima tersangka tersebut memiliki inisial SR, AS, MR, BS, dan RS. Mereka diduga secara aktif terlibat dalam kegiatan merancang KK palsu untuk memanipulasi sistem PPDB.

Menurut Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, para tersangka menggunakan modus operandi yang rumit. Mereka mengganti tanda tangan dan tanggal dikeluarkannya KK, membuat KK palsu yang tidak sah, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dalam PPDB. “Lima tersangka ini mengganti tanda tangan dari Kadis Dukcapil, kemudian mengganti tanggal dikeluarkannya karena KK ini. Karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda,” ungkapnya.

Kasus ini juga mengungkap bahwa para tersangka bukanlah pemain baru dalam skandal PPDB. Misalnya, tersangka SR telah melakukan percaloan PPDB sebanyak sembilan kali dengan meminta bayaran hingga Rp13,5 juta per orang. Sementara itu, tersangka AS, yang merupakan honorer kelurahan, menerima uang sebesar Rp300 ribu per orang untuk memasukkan nama-nama siswa ke dalam KK.

Tersangka BS juga terlibat dalam percaloan PPDB sebanyak 50 kali dengan tarif Rp1-3 juta per orang, sementara tersangka RS berperan dalam pembuatan KK palsu dengan mengubah tanggal, barcode, dan tanda tangan dalam bentuk PDF dengan tarif Rp7 juta per orang.

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa penyidikan masih berlanjut, dan pihak kepolisian akan mendalami peran pihak kelurahan yang diduga memberikan data KK kepada para tersangka. “Tentunya nanti dari pihak kelurahan akan kita lakukan pemeriksaan, juga kepada pihak-pihak di atasnya,” jelasnya.

Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tersangka AS, yang merupakan tenaga honorer, juga terancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah pidana penjara dengan hukuman paling lama 7 tahun untuk Pasal 266 KUHP dan 6 tahun untuk Pasal 263 KUHP.

Kasus ini telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem PPDB untuk menjaga keadilan dalam pendidikan. (Y.Irawan)

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin