
JABAR MEMANGGIL – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menemukan industri rumahan tembakau sintetis beromzet Rp 100 juta per bulan di Jalan Padat Karya RT 09 RW 04 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Kepolisian juga menangkap sebanyak 4 orang tersangka dalam kejadian tersebut.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menerangkan, bahwa 4 tersangka berinisial LSM alias Mamen, ML alias Guntur, FS alias Ebet dan MIR alias Ipang. Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti bahan baku tembakau sintetis seberat 608,48 gram dan narkoba lain jenis sabu-sabu 1,43 gram.
Selain bahan baku utama tembakau sintetis, sejumlah peralatan produksi yang disita seperti botol kaca memesak bibit narkotika, corong kaca, mesin pengaduk, timbangan digital. Juga kemasan kosong energen, maxtea, indomie goreng dan ziplix untuk mengemas 10-50 gram serta kantong kertas bermerek Golden Gajah.
“Jadi mereka mengontrak rumah disini sudah 3 minggu, namun dari keterangan para tersangka ini sudah menjalankan home industri tembakau sintetis selama 7 bulan,” ungkap Aldi saat mendatangi rumah kontrakan tersangka, Jumat (29/7/2023).
Untuk mengelabuhi polisi, mereka kerap berpindah lokasi produksi tiap sebulan sekali. Serta dalam menjual produk tembakau sintetis, mereka mengemasnya dalam bungkus kopi dan mie instan.
“Omzet mereka ini sebulan Rp100 Juta/Bulan dengan cara pemasaran melalui online dan adu banteng,” katanya.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Noviansyah menambahkan, pengungkapan industri rumahan tembakau sintetis ini bermula pada penangkapan 4 tersangka pada Selasa 26 September 2023 lalu.
Mereka ditangkap di Jalan HMS Mintaredja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi dengan sejumlah barang bukti tembakau sintetis.
Tersangka mengaku memproduksi sendiri Tembakau Sintetis dan selanjutnya Polisi menggiring mereka ke rumah pembuatan yang berada di Jalan Padat Karya RT 09 RW 04 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
“Dari penangkapan itu kita kembangkan hingga ditemukan rumah produksi dengan barang bukti berupa alat-alat pembuatan tembakau sintetis,” terangnya.
AKP Tanwin mengungkap, bahwa di kalangan pemakai tembakau sintetis dengan merk dagang Golden Gajah dikatakan paling digandrungi. Dalam proses penjualan, mereka juga menggunakan metode online melalui instagram ‘Dangerous Coorporation’ sehingga penjualan menyebar ke seluruh Indonesia.
“Mereka juga mempromosikan produk dengan membuat video klip, pemesanan melalui online dikirim dengan ekspedisi JNE. Konsumen mereka tersebar di seluruh Indonesia seperti Bengkulu, Bali, Jakarta dan Banten, sementara untuk konsumen di Bandung Raya melalui sistem tempel dan adu bagong,” jelasnya.
Tersangka LSP alias Mamen kepada Polisi mengaku, bisa meracik Tembakau Sintetis dari Youtube. Pria asal Gunung Batu Bandung ini bersama 3 rekannya berinisiatif memproduksi sendiri Tembakau Sintetis tergiur keuntungan yang besar.
“Tahu dari Youtube, keuntungannya dipakai biaya kebutuhan sehari-hari,” ucap pria bertato di betis ini.
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.