Advertisement

Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia Soroti Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

 

 

JABAR MEMANGGIL- Pasca ditetapkannya dua orang tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung dan paman di Garut, Jawa Barat, oleh satuan reserse kriminal (sat reskrim) polres garut pada beberapa waktu lalu, mendapatkan sorotan dari berbagi kalangan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Lola Nelria Oktavia, menyoroti kasus pencabulan terhadap anak usia dibawah 5 tahun ini yang dilakukab pelaku YMU (31 Tahun) dan YMA (24 Tahun). Lola meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku.

“Kasus pelecehan yang dilakukan sang ayah dan paman itu adalah sebuah kebiadaban, dimana korban yang masih anak dibawah umur itu terlebih sebagai anak kandung tentunya merusak masa depan sang anak” kata Lola dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025)

Legislator dari Partai Nasdem ini meminta agar kepolisian menyelidiki adanya kemungkinan pelaku lain. Dia pun meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas.

“Kepolisian harus melakukan penanganan secara serius, menyeluruh, dan cepat. Pelaku harus dihukum maksimal sebagai konsekuensi atas perbuatannya dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya,”  ungkapnya.

Lebih lanjut, Lola mengingatkan selain proses hukum yang harus tegas tentunya  agar memperhatikan hak-hak korban terpenuhi.

Dia juga mengajak semua pihak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Sebagai seorang ibu, tentu saya mengajak semua pihak untuk terlibat dalam memberikan pendampingan psikologis dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi, terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan dan masa depan korban,” ungkap Lola.

Untuk itulah, Lola meminta peran pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, dan Polri untuk sama-sama mencari solusi sistematis agar kasus yang menimpa anak dibawah umur ini tidak kembali terjadi di indonesia.

Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, menandakan perlu segera dibentuk dan penguatan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat dua yakni Kabupaten dan Kota pada polres-polres se-Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang anak perempuan usia 5 tahun di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah, kakek, dan pamannya. Pencabulan terungkap, pada Senin, 7 April 2025, setelah seorang saksi melihat kondisi celana dalam korban berdarah.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, polisi menetapkan dua tersangka yakni ayah kandung dan paman sebagai tersangka. (Wildan fadilah)

Penulis:
Wildan fadilah
Editor:
Husni nursyaf