
JABAR MEMANGGIL– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Embung Sindang Sari yang berlokasi di kawasan Bumi Perkemahan (Buper) Kiarapayung, Kabupaten Sumedang.
Para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari Sumedang diantaranya, berinisial, AIP sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), GG sebagai kontraktor, dan D sebagai broker.
Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama menyebutkan, Embung Empang Sindang Sari yang dibangun sejak tahun 2023 untuk mengairi saluran irigasi dan sebagai penahan banjir untuk menampung air hujan.
Namun, dalam prosesnya, embung tersebut malah terbengkalai hingga menyebabkan kerugian uang negara.
“Dari total anggaran pembangunan Rp 5,3 miliar itu, kami temukan adanya penyelewengan anggaran sebesar Rp2,4 miliar. Bahkan, embung tersebut sekarang terbengkalai, tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Kepala Kejari Sumedang Adi kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/2/2025).
Anggaran pembangunan Embung Sindang Sari, kata Adi, berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2023 pada Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Sumedang telah menggeledah kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PSDA Wilayah Sungai Citarum dan kantor Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
“Dari ketiga tersangka, dua di antaranya sudah ditahan dan kami titipkan di Lapas Sumedang. Sementara, tersangka D, broker itu sudah ditahan di Lapas Sukamiskin karena kasus korpusi juga,” ungkap Adi.
Menurut Adi, Kejari Sumedang sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi ini. Mulai dari total kerugian negara hingga jumlah tersangka yang kemungkinan masih akan bertambah.
“Untuk kerugian uang negara dan tersangka masih bisa bertambah, kami fokus menyelesaikan kasus ini karena kerugian negaranya cukup besar. Uang negara Rp 5,3 miliar kalau digunakan untuk kepentingan pendidikan misalnya akan lebih bermanfaat,” pungkasnya. (Dadan Burhan)