Usai Viral, Hotel Anugrah Akan Menempuh Jalur Hukum Apabila Tidak Ada Itikat Baik Dari Pengunggah Video

 

JABAR MEMANGGIL– Polemik antara Hotel Anugrah di Sukabumi, Jawa Barat, dengan seorang tamu yang mengaku kena denda Rp 1 juta karena menyatukan kasur twin bed tengah ramai dibicarakan di media sosial.

Masalah ini mencuat setelah pemilik akun TikTok @putririna1980 mengunggah video pada 30 November 2024. Dalam narasinya, ia menulis, “Hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya karena twin bed disatukan kena denda Rp 1 juta. Gila banget, lebih dari harga kamar.”

Menanggapi tuduhan tersebut, Hotel Anugrah melalui kuasa hukumnya, Rida Ista Sitepu menyatakan bahwa unggahan itu sangat merugikan kredibilitas dan nama baik hotel.

“Akhir-akhir ini terjadi pemberitaan yang kami anggap sangat merugikan kredibilitas serta nama baik Anugrah Hotel melalui video yang diunggah oleh akun @putririna1980,” jelas Rida saat diwawancarai pada Jumat (14/2/2025) malam.

Rida juga menegaskan bahwa pihak hotel mempertimbangkan unggahan tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik.

“Kata hati-hati dalam unggahan tersebut kami anggap mengandung unsur pencemaran nama baik,” ujarnya.

Mengenai tuduhan denda Rp 1 juta akibat menyatukan twin bed, Rida menegaskan bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi.

“Hingga saat ini, denda Rp 1 juta belum pernah terjadi dan pihak tamu yang bersangkutan belum pernah menyerahkannya kepada kami,” jelasnya.

Menurut Rida, Standar Operasional Prosedur (SOP) hotel melarang penyatuan twin bed bukan tanpa alasan. Aturan ini dibuat untuk menjaga fasilitas hotel agar tidak rusak.

“Twin bed selalu disertai meja kecil dan lampu di tengahnya. Di belakangnya terdapat kabel listrik, sehingga penyatuan bed oleh tamu bisa merusak jaringan listrik atau fasilitas lain,” tegas Rida.

Rida menjelaskan bahwa semua aturan dan larangan di Hotel Anugrah sudah dijelaskan kepada tamu saat check-in. Hal ini juga ditegaskan melalui Registration Card (RC) yang ditandatangani tamu.

“Setiap tamu menerima aturan dan larangan dalam Registration Card yang sudah ditandatangani,” tambahnya.

Pihak Hotel Anugrah saat ini menunggu itikad baik dari pemilik akun @putririna1980 untuk menghapus video dan memberikan klarifikasi serta permintaan maaf.

“Kami berikan waktu 3×24 jam. Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh upaya hukum,” tegas Rida mengakhiri pernyataannya.

Polemik denda Rp 1 juta ini menjadi sorotan publik setelah video di media sosial menjadi viral. (Apit hoeruman)

Penulis:
Apit hoeruman
Editor:
Husni nursyaf