
JABAR MEMANGGIL-Polres Sumedang berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan memecahkan kaca rumah sekitar pukul 16.WIB sore tadi. Dusun Bojong Inong Rt 01/02, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Kamis (02/012025).
Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan kedua pelaku tersebut masih pelajar berinisial BS (15 ) tahun dan FLG (15 ) pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Sindang Jaya Rt. 02/03 Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Dirinya menambahkan kronologis pelaku yaitu karena masih suasana liburan, korban berkunjung ke rumah keluarganya di Majalengka pada pagi hari, namun setelah pulang pada sore harinya korban melihat ada pecahan kaca di dalam rumah.
“Merasa curiga, korban langsung melihat ke kamar dan brangkas didalam lemari sudah hilang, korban pun langsung menghubungi pihak kepolisian , dalam kurung waktu 2 jam kedua pelaku langsung ditangkap di kediamannya”
Kapolres menambahkan bahwa pelaku tersebut masih ada hubungan keluarga yang ponakan dari bibinya, anggota reskrim Polres Sumedang pun masih memintai keterangan para pelaku terkait motif pencurian tersebut, menurut keterangan pelaku ada motif dendam.
“Hasil pemeriksaan sementara pelaku masih ada hubungan keluarga kemudian motif dari pelaku katanya dendam, dendamnya bagimana ini masih kita lakukan pendalaman di gedung Resmob Satreskrim Polres Sumedang” Ucapnya.
Dari para pelaku Polres Sumedang berhasil mengamankan barang bukti uang satu buah brangkas, uang sebesar 250.758000 ribu rupiah, perhiasan emas seberat 60 gram, sepeda motor merek yamaha mio J yang digunakan pelaku, juga handphone merek Samsung type A22, Iphone 14 pro yang baru saja dibeli pelaku dari uang tersebut.
Akibat perbuatan pelaku, diancam pasal 363 ayat 1 dengan kurungan 7 tahun penjara.