
JABAR MEMANGGIL– Sepanjang tahun 2024 Satreskrim Polres Sumedang melakukan pengukapan kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 78 orang.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat Press release di Mako Polres Sumedang. Menurutnya perkara tersebut sudah ditangani dan perkaranya sudah di limpahkan ke kejaksaan. Selasa (24/12/2024).
“Sebanyak 48 orang dan 30 orang masih dalam proses,barang buktinya berbagai jenis kendaraan baik roda dua maupun roda empat, ucapnya.”
Selain itu Polres Sumedang juga berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pedagang orang dan perlindungan anak serta kasus pencurian kendaraan bermotor pada bulan Desember 2024.
“Ada tujuh laporan Polisi yang kami kerjakan, dengan jumlah kasus sebanyak tujuh kasus, yang pertama yaitu persetubuhan anak dibawah umur ini ada lima perkara, juga tidak pidana perdagangan orang sebanyak dua perkara” Ungkapnya.
Kapolres menambahkan dari perkara tersebut ada sebanyak tujuh tersangka yaitu lima tersangka persetubuhan anak di bawah umur dan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang.
“Lokasinya berada di Kecamatan Congeang sebanyak dua perkara kemudian Kecamatan Tanjungmedar Dua perkara, Buahdua Satu perkara, Ujungjaya satu perkara, Jatinangor satu perkara, kemudian Cisitu satu perkara” Tambahnya.
Menurutnya persetubuhan ini modusnya macam-macam yang pertama itu selaku pacar menyetubuhi korban sebanyak dua kali dengan bujuk rayu dan akan bertanggung jawab sehingga korban yang berusia 17 tahun saat ini mengandung mengandung 6 bulan
“Ini kita kenakan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman pidananya 15 tahun denda paling banyak 5 miliar rupiah” Ucapnya.
Selain itu ayah tiri menyetubuhi korban sebanyak satu kali dengan bujuk rayu diberikan handphone dan perlengkapan sekolah serta diberi uang Rp. 35.000 rupiah. Dikanakan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 20 tahun denda 5 miliar
Juga tetangga menyetubuhi korban yang berusia 13 tahun dua kali diberi uang jajan Rp. 10 ribu rupiah.
“Kalau tidak mau diancam dibunuh sehingga korban terpaksa mau ini juga kita kenakan pasal 81 ayat 1 ayat 2 tentang perlindungan anak undang-undang 17 2016 ancamannya 15 tahun denda 5 miliar, Seorang kakek juga menyetubuhi korban yang umurnya 15 tahun sebanyak berkali-kali, sama kita kenakan pasal 81 denda ancaman maksimal 20 tahun dan denda 5 miliar kemudian pacar juga ada sama kita kenakan pasal yang sama ancaman maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar ” Ungkapanya.
Untuk perdagangan modusnya menawarkan pekerjaan melalui aplikasi media sosial Facebook dan di janjikan kerja di Malaysia.
“tapi ternyata tidak sesuai sampai di sana justru malah dibawa ke Brunei kemudian tidak jadi PRT tapi jadi pekerja merawat binatang peliharaan Dan tidak dibayar gajinya sehingga korban melarikan diri kabur pulang ke Indonesia dengan biaya yang dikirim oleh keluarganya dari Indonesia ini kita kenakan pasal 4 dan atau pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar” Ucapnya.
kemudian yang kedua Menggunakan atau mengorbankan anak-anak di bawah, umur 15 tahun ditawarkan perempuan melalui applikasi michat menjadi pekerja seks ini juga ada ini kita ungkap kita kenakan harganya Rp. 600.000 ribu rupiah.
“Kita kenakan tentang perlindungan anak pasal 296 KUH Pidana Jungkook pasal 56 KUHP 56 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda 600 juta rupiah” Tambahnya.
Selain itu juga Polres Sumedang pada bulan Desember 2024 ini mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan apa yang dicuri yaitu kendaraan bermotor.