Kejari Sumedang Serahkan Uang Kelebihan Bayar dari Empat Proyek Dinas PUTR Kas Daerah

JABAR MEMANGGIL – Kejari Sumedang kembalikan uang kelebihan bayar dari empat proyek tahun 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR) Sumedang. Senilai Rp. 754.511.918.32 yang tersebut diserahkan ke kas daerah di ruang rapat Datun. Kamis (19/12/2024).

Menurut Kajari Sumedang, Adi Purnama mengatakan uang tersebut merupakan kelebihan bayar dari kegiatan proyek yang berada di Dinas PUTR dari tahun 2022.

“Seharusnya memang sudah masuk ke kas daerah dan hari ini Alhamdulillah atas sinergitas yang baik antara PUTR, pemerintah Kabupaten Sumedang dan Jaksa Pengacara Negara sehingga uang ini dapat di pulihkan kembali atau diselamatkan, dan di setorkan ke kas daerah melalui Bank BJB”. Ucapnya

Dirinya menambahkan penyerahan uang tersebut dari empat paket pekerjaan, dan perhitungan nya dari Laporaan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Alhamdulillah dan kita utamakan agar tidak terjadi kebocoran ke kas daerah dari berbagai sektor dan ini salah satu sektor melakukan pembayaran dari kelebihan proyek” Tambahnya.

Sementara itu Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sumedang karena telah mengembalikan uang ke kas daerah.

“Kalau itu sudah ditangani serius oleh Kejaksaan Negeri Sumedang bersama dengan pemerintahan itu akan menjadi perhatian kita bersama untuk lebih berhati-hati, karena ini temuan dari BPK untuk kedepannya kita lebih tertib administrasi keuangan dalam pelaksanaan proyek” Tutupnya.

Penulis:
Husny Nursyaf
Editor:
Husny Nursyaf