
JABAR MEMANGGIL– Sidang pra peradilan kasus TPS Limo kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (17/12/2024). Sidang hari ini dengan agenda duplik dan keterangan saksi ahli lingkungan.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim tunggal, Andry Eswin dan dihadiri juga oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Saksi ahli lingkungan, Aristides mengungkapkan apa yang dituduhkan kepada tersangka J tidak sebanding dengan perannya yang hanya sebagai pemilik lahan.
“Ini tidak sebanding. Kesalahan dia (J) itu kan tidak fatal sebenarnya, manusiawi. Jangan sampai kemudian menjadi pidana yang memberatkan beliau,” ungkapnya.
Sementara, kuasa hukum J, Zainul Arifin mengatakan ada beberapa fakta baru yang terungkap di persidangan. Salah satunya adalah J yang sempat dibentak saat dimintai keterangan oleh Penyidik PPNS.
“Pada saat pak Jayadi diperiksa sekitar bulan Oktober lalu, dibentak oleh Penyidik PPNS, sehingga klien saya akhirnya mengakui yang ditanyakan,” ujarnya.
Selain itu, Zainul menambahkan bukti yang diajukan termohon tidak sesuai dengan apa yang disangkakan kepada J. Apa yang dituduhkan adalah perihal baku mutu udara, namun bukti yang diajukan perihal baku mutu tanah.
“Tapi tadi yang disampaikan oleh KLHK di persidangan itu soal kerusakan tanah, bukan terkait dengan kerusakan lingkungan akibat baku mutu udara ambien,” pungkasnya.