
JABAR MEMANGGIL – Kejaksaan Negeri Sumedang musnahkan beberapa barang bukti diantara rokok ilegal, narkotika dan barang bukti lainnya sebanyak 29 perkara di tahun 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan yaitu, rokok ilegal sebanyak 1.487.946. batang BKC HT jenis SKM dan SPM berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sebanyak satu perkara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama, kepada Wartawan. Selasa (17/12/ 2024)
Adi mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap yang pada amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama 2024.
Sementara, untuk perkara narkotika lanjut Adi, yang akan di musnahkan ada tembakau gorila, obat-obatan terlarang sebanyak 16 perkara dengan rincian Sabu sebanyak 4 perkara dengan berat total 83,96 gram. Tembakau gorila I perkara dengan berat total 7,56 gram, serta obat-obatan lainnya senyak II perkara.
“Jadi pada hari ini terhadap perkara-perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, inkracht selama taun 2024 kita lakukan pemusnahan,” kata Adi.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di blender dan dibakar. Untuk barangbukti senjata tajam dan handphone dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan gurinda. (Dadan Burhan)