Advertisement

Selama Bulan November 2024 Polres Sumedang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

JABAR MEMANGGIL – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumedang berhasil menangkap 13 orang  dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan  jenis Tembakau Sintetis, Psykotropika dan Obat Sedian Farmasi.

Menurut Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono menyebutkan, penangkapan 13 para tersangka berserta barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu 15,28 Gram, sintetis atau tembakau gorila 14,79 gram, obat  psykotropika 89 butir, obat sediaan farmasi 3.047 butir, uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), satu buah timbangan digital, 3 unit Sepeda Motor, 2 buah Bong/alat hisap sabu, 3 buah tas, 13 buah handphone.

“Dari hasil pengungkapan Kasus tersebut, Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan Narkotika sebanyak lebih kurang 1000 (seribu) jiwa,” katanya.

Dirinya menjelaskan, Kasus Penyalahgunaan loo Narkotika jenis Sabu 3 (tiga) Kasus, Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis 2 (dua) Kasus, Kasus Penyalahgunaan Obat Psykotropika 1 (satu) Kasus,
Kasus Penyalahgunaan Obat Sediaan Farmasi 2 (dua) Kasus.

“Dari 13 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu 5 tersangka, Penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis 4 tersangka, Penyalahgunaan obat Psykotropika    1 tersangka, Penyalahgunaan obat Sediaan Farmasi 3 tersangka,” ungkapnya.

Para tersangka  terdiri dari berbagai profesi sambung Joko, Wiraswasta 3 orang, karyawan Swasta 2 orang,
Pelajar atau Mahasiswa 6 orang dan 2 orang tidak berkerja.

“Modus Operandi para tersangka dipetakan melalui Google Maps, ada juga transaksi tatap muka secara langsung dan disimpan ditempat tertentu di tempel, tersangka menggunakan Media Sosial Whatsapp, Media Sosial IG (Instagram),” jelas Kapolres Sumedang.

Atas perbuatan para tersangka, sambung Dwi, 5 orang tersangka Penyalahgunaan sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Sedangkan untuk 4 tersangka Penyalahgunaan jenis tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, 1 tersangka penyalahgunaan obat psykotropika disangkakan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

Adapun ke 3 orang tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi disangkakan pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dan pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan. Serta Pasal 55 KUH Pinda dan Pasal 56 KUH Pindana.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin