Bekuk 8 Tersangka Kasus Narkotika, Kapolres Sumedang Sebut Pidana Mati

Advertisement

JABAR MEMANGGIL – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengamankan 8 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis. Bagi tersangka yang menjadi produsen barang haram dan terlarang itu, terancam hukuman mati.

Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, hasil pengungkapan kasus narkotika ini periode Juli dan Agustus 2023. Para tersangka diamankan di tempat yang berbeda-beda.

“Ada 8 tersangka yang kita tahan dari 5 perkara, untuk barang bukti yang berhasil kita amankan narkotika jenis sabu 47,99 gram, kemudian ganja sebanyak 328, 49 gram, serta narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak 163,29 gram. Masing-masing dikemas dalam paketan,” terang Indra, Senin (14/08/2023).

Disebutkan Kapolres Sumedang, sebanyak 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yaitu berinisial MKR , UD, TS alias Supri yang merupakan residivis sebagai penjual dan perantara.

Sedangkan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 2 orang tersangka berinisial DPK dan AB. Serta, penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 3 orang tersangka berinisial RMF, AHD dan GH sebagai produsen.

“Untuk tembakau sintetis, mereka memproduksi sendiri di rumah,” katanya.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yaitu melalui transfer. Selain itu dipetakan juga lewat google maps, dan ada yang transaksi secara langsung.

Yang mana, lanjut Indra, barangnya disimpan di tempat tertentu, serta para tersangka komunikasi melalui media sosial.

“Pengungkapan ini merupakan kerjasama dari masyarakat yang memberikan informasi kepada penyidik satnarkoba Polres Sumedang, yang kita langsung tindaklanjuti,” jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Kapolres Sumedang, pihaknya menerapkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 111 ayat 1.

“Untuk masing peran dengan ancaman hukuman 5 tahun paling lama 20 tahun, hukuman pidana seumur hidup ataupun pidana mati untuk yang produsen,” terangnya.

Indra menerangkan bahwa barang yang diamankan, totalnya jika dirupiahkan mencapai Rp 129 juta. Serta, disebut pengungkapan kasus yang terjadi sudah bisa menyelamatkan 1000 orang jiwa yang terpengaruh dari penyalahgunaan peredaran narkotika.