JABAR MEMANGGIL – Ratusan warga dari desa Pemekaran dan Desa Ciherang menggeruduk kantor Desa Ciherang, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (06/7/2023).
Tujuan dari ratusan warga tersebut ialah menuntut pembayaran ganti rugi yang sesuai kepada Pemda Sumedang serta PT. Citra Karya Jabar tol selaku pengelola jalan tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan.
Menurut warga, pembayaran yang sudah dilakukan tidak sesuai dengan harga yang diinginkan warga.
Asisten ekonomi dan pembangunan setda Sumedang, Hilman Taufik mengatakan dirinya menindaklanjuti harapan untuk memungkinkan mendapatkan pembayaran ulang atas tanah yang sudah mendapatkan ganti rugi.
“Kita sudah koordinasikan dengan pihak kementrian PUPR, dengan satker lahan, juga dengan direktorat dirjen bina marga. Ya intinya sesuai dengan aturan bahwa lahan tersebut sudah dibayarkan maka, secara normatif kementerian PUPR tidak mungkin membayarkan kembali,” katanya.
Dirinya menambahkan solusi yang bisa diambil, yaitu apabila dari kementerian PUPR ada perintah surat dari pengadilan untuk dibayarkan ulang. Apabila ada perintah surat tersebut maka, dirinya siap untuk membayarkannya kembali.
“Kita memfasilitasi warga tersebut dengan menyiapkan tim hukum dan tim pengacaranya yang dibayar dari APBD sehingga tidak dibebani berproses di pengadilan. Biar pemda yang memfasilitasi,” tambahannya.
Sementara itu, salah seorang warga yang tedampak tol Cisumdawu, Yayat berharap agar pembayaran ganti rugi secepatnya terselesaikan.
“Mudah-mudahan di pengadilan dengan ganti untung warga harus sejahtera dan secepatnya di selesaikan dengan harga yang sesuai,” ucapnya.
Diketahui, masalah pembayaran lahan tol Cisumdawu di dua desa tersebut sudah berlangsung selama 13 tahun, sejak 2010.